Berita Viral

Sosok Sophia Loretta Hutabarat, DPO Investasi Bodong Rp 10,2 Miliar Ditangkap Usai Buron 10 Tahun

Sosok Sophia Loretta Hutabarat (53), terpidana kasus investasi bodong berkedok trading forex, ditangkap setelah buron selama 10 tahun.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjogja.com
Sosok Sophia Loretta Hutabarat (53), terpidana kasus investasi bodong berkedok trading forex, ditangkap setelah buron selama 10 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Sophia Loretta Hutabarat (53), terpidana kasus investasi bodong berkedok trading forex, ditangkap setelah buron selama 10 tahun.

Sophia dibekuk tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).

Selama ini, Sophia Loretta sudah tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya saat hendak diringkus.

Baca juga: Detik-detik Wanita Pingsan di Cimahi Diduga Ditendang hingga Dipukul Kekasih, Pelaku Diburu Polisi

Sophia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan bodong.

Kemudian uang yang dia peroleh ditransfer ke luar negeri.

Adapun kerugian yang dialami satu korbannya mencapai Rp10,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Maret 2013 memvonis Sophia dan suaminya, Michael Gosali bebas atas perkara penipuan dan pencucian uang.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Pada Agustus 2013, MA mengabulkan kasasi tersebut.

“Putusan kasasi terpidana masuk (penjara) 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Nasib Anak Vincent Rompies & Geng Diduga Bully Junior, Polisi Jerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

Michael disebut menyerahkan diri usai terbit putusan MA.

Ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.

“Di tengah menjalani masa hukumannya, Michael dipindah ke (lapas di) Nusakambangan. Kami enggak tahu pertimbangannya apa dari Lapas Magelang,” imbuh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, Kamis.

Masuk DPO

Sophia justru kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Michael (suaminya), disebut juga tidak mengetahui keberadaan sang istri saat itu.

Sophia dibekuk tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di rumahnya
Sophia Loretta Hutabarat dibekuk tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).

Pengakuan Sophia, satu tahun pertama usai putusan MA terbit, dia kabur ke Jakarta dengan tujuan untuk mendampingi anak-anaknya.

"dua atau tiga tahun terakhir ini (Sophia) kembali ke Magelang. Beberapa hari lalu, terpantau pergerakannya. Lalu, dilakukan penangkapan,” kata Toto.

Sekitar 10 tahun berselang, Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) menemui titik terang dari informasi yang menunjukkan bahwa terpidana tengah berada di kediamannya di Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Kemudian pada Selasa 20 Februari 2024 aparat langsung melakukan penangkapan.

Konstruksi kasus

Diketahui, Sophia dan Michael melakukan penipuan dan pencucian uang dengan kedok investasi trading forex.

Korban bernama Erika Agustin dijanjikan mendapatkan profit sebesar 8,5 persen dari sejumlah dana investasi.

Korban ternyata juga mengumpulkan 9 orang lain untuk mengikuti investasi bodong tersebut. Total nominal yang disetorkan kepada kedua terpidana sebesar Rp 10,3 miliar.

Kenyataannya, uang yang dihimpun justru digunakan untuk keperluan pribadi mereka, seperti kredit apartemen, bisnis gingseng, pembelian tanah, pembelian tanah sertifikat hak milik (SHM), dan kredit mobil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, menuturkan perkara Shopia sempat diadili di Pengadilan Negeri Mungkid pada 2013 lalu.

Saat itu, hakim memvonis bebas Sophia.

Menyikapi vonis bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Magelang kemudian melakukan upaya hukum kasasi.

Kasasi pun dikabulkan dan Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

"Di Pengadilan Negeri diputus bebas, langsung jaksa melakukan kasasi. Putusan kasasi terpidana masuk 10 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun," ujar Aldy, Kamis (22/2/2024).

Artikel telah tayang di Kompas.com.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved