Berita Selebriti

Nasib Anak Vincent Rompies & Geng Diduga Bully Junior, Polisi Jerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
X/@BosPurwa/pexels
(kanan) Ilustrasi. penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembullyan di SMA Binus School Serpong yang melibatkan anak artis kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Polisi menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun X @BosPurwa menggunggah adanya kasus bullying yang mengakibatkan satu siswa SMA Binus School Serpong dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Marahnya Putry Poyz Mantan Atlet Voli, Adiknya Diduga Pernah jadi Korban Bully Anak Vincent Rompies

Korban yang merupakan adik kelas dianiaya oleh kakak kelas yang tergabung dalam GENG TAI (GT).

Salah satu anggota dari geng tersebut adalah FL, anak dari artis Vincent Rompies.

Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/2/2024).

Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Kata Hard Gumay Terkait Pernikahan Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana, Awalnya Baik, Singgung Keuangan

Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.

Sekolah Keluarkan Siswa Yang Terlibat

Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.

Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved