Berita Selebriti
Nasib Anak Vincent Rompies & Geng Diduga Bully Junior, Polisi Jerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembullyan di SMA Binus School Serpong yang melibatkan anak artis kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun X @BosPurwa menggunggah adanya kasus bullying yang mengakibatkan satu siswa SMA Binus School Serpong dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Marahnya Putry Poyz Mantan Atlet Voli, Adiknya Diduga Pernah jadi Korban Bully Anak Vincent Rompies
Korban yang merupakan adik kelas dianiaya oleh kakak kelas yang tergabung dalam GENG TAI (GT).
Salah satu anggota dari geng tersebut adalah FL, anak dari artis Vincent Rompies.
Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/2/2024).
Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Kata Hard Gumay Terkait Pernikahan Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana, Awalnya Baik, Singgung Keuangan
Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.
Sekolah Keluarkan Siswa Yang Terlibat
Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.
Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.
Berita Selebriti
Anak Vincent Rompies Bully
Anak Vincent Rompies Diduga Pelaku Bully
Vincent Rompies
Tribunsumsel.com
Bullying di Binus School Serpong
Binus School Serpong
BeritaViral
Berita viral
Usai Azizah Salsa Olahraga Padel dengan Mantan, Pratama Arhan Hapus Foto Pernikahan di Instagram |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Penyebab Anak Erika Carlina Lahir Lebih Cepat dari HPL |
![]() |
---|
Sebelum Tutup 15 Outlet Toko Roti Lu'miere, Ashanty Sempat Cekcok Dengan Anang Hermansyah |
![]() |
---|
Pratama Arhan Diduga Hapus Foto Pernikahan usai Azizah Salsa Olahraga Padel dengan Mantan |
![]() |
---|
Geramnya Talitha Curtis Dituding Pakai Narkoba, Ancam Bawa Netizen ke Jalur Hukum: Sudah Kelewatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.