Berita Selebriti

Ini Kata Vincent Rompies Soal kabar Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah Imbas Terseret Kasus Bullying

Aksi bullying melibatkan siswanya membuat binus school Serpong melakukan investigasi.Salah satunya mengenai para pelaku disebut mendapatkan sanksi b

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunsumsel.com
Vincent Rompies Curhat Soal Anak Sulungnya, Ngaku Bantah Terus, Kini Terlibat Kasus Bullying 

Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah akun X @BosPurwa menggunggah adanya kasus bullying yang mengakibatkan satu siswa SMA Binus School Serpong dirawat di rumah sakit.

Korban yang merupakan adik kelas dianiaya oleh kakak kelas yang tergabung dalam GENG TAI (GT).

Salah satu anggota dari geng tersebut adalah FL, anak dari artis Vincent Rompies.

Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (22/2/2024).

Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Kata Hard Gumay Terkait Pernikahan Ayu Ting Ting dan Lettu Fardana, Awalnya Baik, Singgung Keuangan

Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.

(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved