Berita Selebriti

Viral Momen Aktor Boy Hamzah Menangis Sesenggukan di Pelukan Anies Baswedan, Beri Semangat

Aktor Boy Hamzah kini jadi sorotan lantaran menangis sesenggukan di pelukan Anies Baswedan, beri dukungan spesial...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/boyhamzah / tiktok/r.s.boyhamzah
Aktor Boy Hamzah Menangis Sesenggukan di Pelukan Anies Baswedan, Beri Dukungan 

"Pengan banget meluk pak Anies.." ungkap beberapa netizen.

Suara Sementara Berdasarkan Sirekap

Pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 58,62 persen suara, dalam data Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (20/2/2024) pukul 06.00 WIB.

Menurut data Sirekap, Prabowo-Gibran memperoleh 56,929,049 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,27 persen atau 23,568,187 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 17,11 persen atau 16,619,625 suara.

Perolehan suara tersebut diperoleh dari data yang masuk sebesar 72,03 persen, mencakup 592,941 dari total 823,236 tempat pemungutan suara (TPS).

KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved