Pemilu 2024
Dugaan Pelanggaran Pemilu di OKU Selatan, Oknum Kades Nyoblos Berulang Kali, Gakkumdu Panggil KPPS
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu di OKU Selatan dilakukan oknum kades terus bergulir. Gakkumdu memanggil anggota KPPS Desa Belaian.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu di OKU Selatan yang dilakukan oknum kepala desa terus bergulir.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hari ini, Selasa (20/2/2024) memanggil anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Balaian setelah menerima pelimpahan berkas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dugaan pelanggaran Pemilu terjadi saat pencoblosan, Rabu (14/2/20240 lalu.
Dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Bawaslu OKU Selatan, Komang Wardiansa, pemanggilan KPPS sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal laporan pelanggaran Pemilu.
"Kalau yang bersangkutan (oknum kades) belum kita panggil. Hari ini kita memanggil KPPS untuk dimintai keterangan,"ujar Komang Komisioner Bawaslu, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Sampai Malam, Pj Bupati OKI: Jaga Kesehatan
Sebelumnya diberitakan NA (34) oknum Kades Desa Balaian OKU Selatan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten OKU Selatan karena diduga melalukan pencoblosan berulang untuk memenangkan salah satu Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Dalam laporan tersebut didapati beberapa bukti yakni 3 rekaman video dan 2 foto saat terlapor melakukan pelanggaran di TPS 1 Desa Balaian Kecamatan Kisam Tinggi.
Dari laporan, atas pelanggaran Pemilu tersebut NA diancam pasal pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atas Dugaan Pelanggaran Mencoblos lebih dari satu kali.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Pemilu 2024
Pelanggaran Pemilu di OKU Selatan
Desa Belaian OKU Selatan
pelanggaran pemilu
BeritaRegional
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.