Pemilu 2024

Dugaan Pelanggaran Pemilu di OKU Selatan, Oknum Kades Nyoblos Berulang Kali, Gakkumdu Panggil KPPS

Kasus dugaan pelanggaran Pemilu di OKU Selatan dilakukan oknum kades terus bergulir. Gakkumdu memanggil anggota KPPS Desa Belaian.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu di OKU Selatan dilakukan oknum kades terus bergulir, Gakkumdu memanggil anggota KPPS Desa Belaian, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu di OKU Selatan yang dilakukan oknum kepala desa terus bergulir.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hari ini, Selasa (20/2/2024) memanggil anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Balaian setelah menerima pelimpahan berkas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dugaan pelanggaran Pemilu terjadi saat pencoblosan, Rabu (14/2/20240 lalu.

Dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Data & Informasi Bawaslu OKU Selatan, Komang Wardiansa, pemanggilan KPPS sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal laporan pelanggaran Pemilu.

"Kalau yang bersangkutan (oknum kades) belum kita panggil. Hari ini kita memanggil KPPS untuk dimintai keterangan,"ujar Komang Komisioner Bawaslu, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Sampai Malam, Pj Bupati OKI: Jaga Kesehatan

Sebelumnya diberitakan NA (34) oknum Kades Desa Balaian OKU Selatan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten OKU Selatan karena diduga melalukan pencoblosan berulang untuk memenangkan salah satu Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Dalam laporan tersebut didapati beberapa bukti yakni 3 rekaman video dan 2 foto saat terlapor melakukan pelanggaran di TPS 1 Desa Balaian Kecamatan Kisam Tinggi.

Dari laporan, atas pelanggaran Pemilu tersebut NA diancam pasal pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atas Dugaan Pelanggaran Mencoblos lebih dari satu kali.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved