Pemilu 2024

Rekapitulasi Suara di Kecamatan Tetap Berjalan, Begini Kata KPU Sumsel dan PPK

Rekapitulasi suara di kecamatan di Sumsel tetap berjalan meski ada isu berkembang KPU RI menginstruksikan menunda rekapitulasi perolehan suara.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Rekapitulasi suara di kecamatan di Sumsel tetap berjalan meski ada isu berkembang KPU RI menginstruksikan menunda rekapitulasi perolehan suara. Tampak suasana rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat PPK, Senin (19/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rekapitulasi suara di kecamatan di Sumatera Selatan tetap berjalan meski ada isu berkembang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan ke jajarannya untuk menunda rekapitulasi perolehan suara.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko mengatakan, memang sempat akan ada penundaan atau menghentikan untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetapi hal itu dibatalkan.

"Memang dijadwal ulang, hanya di Sumsel tidak jadi (tetap lanjut)," kata Handoko, Senin (19/2/2024).

Dijelaskan Handoko, tetap dilanjutkannya rekapitulasi tingkat Kecamatan itu, karena Sirekap webnya masih berjalan.

"Jadi tetap lanjut, selagi Sirekap web dak ada kendala, dan yang telah dilakukan di save dan dak ada masalah lagi, " paparnya.

Sementara Ketua PPK Ilir Timur (IT) I Alvian menyatakan, pihaknya hingga saat ini sudah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan IT I Palembang.

"Kita sudah rekapitulasi mulai kemarin (18/2/2024) jam 9 pagi, dan yang baru selesai kemarin TPS di Kelurahan Kepandean Baru, untuk 5 surat suara baik untuk perolehan suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kota Palembang. Jadi sekaligus kita hitung agar lebih efektif, " ucap Alvin.

Ditambahkan Alvin, saat ini pihaknya melakukan rekapitulasi perolehan suara untuk lanjutan Kelurahan 13 Ilir dan 18 Ilir. Selain itu pihaknya juga terus melanjutkan rekapitulasi karena tidak ada perintah dari KPU Palembang untuk menghentikan proses yang sedang berjalan.

"Pastinya kita terus lakukan rekapitulasi, tidak ada istirahat, dan pastinya tergantung kesepakatan saksi dengan jadwal yang masih kota berlakukan di mulai pukul 09.00-22.00 Wib. Soal penundaan tidak ada informasi dari KPU kota, sehingga jalan terus, " pungkas Alvin.

Sebelumnya, isu yang beredar Komisi Pemilihan Umum memberikan perintah kepada jajarannya di daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Namun, KPU membantah tudingan tersebut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved