Pemilu 2024

KPU PALI Gelar Rekapitulasi Tingkat PPK, Peserta Pemilu di Imbau Tetap Sabar Tunggu Hasil Resmi KPU

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI masuk ke tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
Proses Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, di gedung Orkes Komperta Pertamina Pendopo, Minggu (18/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di TPS telah selesai digelar pada Rabu (14/2/2024) lalu. 

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI masuk ke tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 wilayah Kecamatan Kabupaten PALI.

Ketua KPU PALI Sunario menjelaskan, untuk tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang oleh KPU, mulai tingkat kecamatan hingga nasional selama 34 hari. Mulai 15 Februari - 20 Maret 2024.

"Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara telah dilakukan di TPS, Hari ini kita masuk ke tahap Rekapitulasi tingkat PPK, proses nya insyaallah ditargetkan selama 2 hari bisa selesai ditingkat PPK masing-masing kecamatan,"ujarnya, Minggu (18/2/2024).

Setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa dan Kelurahan memberikan kotak suara yang tersegel, beserta dokumen administratif lainnya di TPS masing-masing kepada PPK untuk melakukan tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca juga: Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 Digelar Serentak di 18 Kecamatan Kabupaten OKI

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dipimpin oleh ketua PPK beserta anggotanya di masing-masing kecamatan dan dibantu oleh PPS dari masing-masing Desa dan Kelurahan.

"Rekapitulasi ini dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara dari PPS,"ungkapnya.

Selain itu proses ini juga didampingi oleh peserta saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, mewakili satu peserta pemilu.

"Juga diawasi oleh panwascam dan juga dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat atau instansi terkait,"jelasnya.

Dalam prosesnya, Rekapitulasi ini dilakukan secara berurutan dari TPS pertama hingga terakhir di kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten PALI.

"Hasil penghitungan suara juga berurutan dari Pemilu presiden dan wakil presiden. Kemudian dilanjutkan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten PALI,"terangnya.

Dalam proses nya, setelah menyiapkan formulir rekapitulasi, PPK membuka kotak suara tersegel, kemudian mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.

Kemudian PPK menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Proyektor.

"PPK harus meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram,"ungkapnya.

Kejadian khusus atau keberatan saksi dan status penyelesaian nya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK, dicatat kedalam formulir Model DAA.Plano-KWK, kemudian disalin ke dalam formulir Model DAA-KWK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved