Berita Selebriti

Kesedihan Guru Dante Tahu Muridnya Tewas Tenggelam, Sebut Anak Tamara Tyasmara Trauma Berenang

Pihak sekolah Dante, guru di Yayasan & Parents Relation Janitra Bina Manusa School mengungkap kesedihan tau muridnya tewas tenggelam, ungkap fakta ini

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/tamaratyasmara / instagram/lambe_turah
Dante anak Tamara Tysamara yang meninggal diduga ditenggelamkan. Guru Dante mengaku sedih tahu anak muridnya itu meninggal ddi kolam renang 

Namun YA tampak membiarkan Dante yang sedang kesulitan dan wajahnya berada di dalam air.

Baru setelah itu kemudian memegang tangan Dante yang sepertinya sudah kelelahan.

Sampai akhirnya Dante pun lemas dan terlihat tak sadarkan diri di pinggir kolam renang.

Mengetahui kondisi itu, Yudha Afandi lantas menaikkan tubuh Dante ke luar kolam renang.

Namun tubuh Dante saat itu sudah lemas.

Liciknya Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Tarik Kaki Anak Tamara Tyasmara Saat Menepi Ambil Napas
Liciknya Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante, Tarik Kaki Anak Tamara Tyasmara Saat Menepi Ambil Napas (Kompas.com / Tribun Sumsel)

Diduga unsur kekerasan terjadi saat tubuh Dante dimasukkan ke dalam air.

Polisi pun menetapkan pasal berlapis kepada Yudha Arfandi.

Tak hanya kelalaiannya, Arfani pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, dilapis dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: Cuitan Umay Shahab Soal Makan Gratis Berimbas ke Film, Prilly Latuconsina Membela : 150 Orang Kerja

Bahkan terkini, Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.

Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved