Pemilu
LINK dan Cara Cek Real Count Pemilu 2024 Resmi KPU, Begini Langkah-langkahnya
Artikel ini berisi link dan cara cek real count Pemilihan Umum (pemilu) 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TRIBUNSUMSEL.COM- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan secara serentak pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Hasil resminya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Namun, masyarakat bisa memantau hasil Pemilu 2024 melalui metode penghitungan suara Real Count yang dikeluarkan lembaga survei KPU.
[Cara Cek Hasil Real Count KPU Pemilu 2024]
Masyarakat bisa melihat Real Count Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU melalui website resminya https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Adapun pada kolom terdapat menu pilihan Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPD.
Kemudian, pada bagian sisi kanannya terdapat menu pilihan Hitung Suara, Rekapitulasi Hasil Pemilu, Penetapan Hasil Pemilu, dan Daftar Sengketa.
Ada juga menu pilihan Provinsi yang berisi 38 provinsi dan satu menu pilihan Luar Negeri.
Lalu terdapat menu pilihan Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, hingga TPS.
Jika masyarakat ingin melihat hasil penghitungan suara Real Count Pilpres 2024, pilih menu Pilpres dan Hitung Suara.
Kemudian pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS.
Setelah itu, laman akan menunjukkan jumlah Data Pengguna Hak Pilih dan Hasil Perolehan Suara masing-masing paslon.
Selain itu, ada juga Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah.
Sebagai informasi tambahan, publikasi hasil penghitungan suara di TPS bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Apa Itu Real Count]
Real Count merupakan proses perhitungan hasil suara yang dilakukan oleh KPU. Pada prosesnya, Real Count melakukan pengumpulan data TPS.
Setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berjenjang ke atas.
KPU kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara.
Kemudian, data yang dianggap valid dihitung.
Setelah selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu kepada publik.
Hasil ini legal dan resmi untuk menentukan pemenang pemilu, namun membutuhkan waktu yang lebih lama.
Baca juga: Nasib Uya Kuya, Once Mekel Hingga Bedu Bertarung di Dapil Jakarta II, Begini Perolehan Suaranya
Baca juga: Real Count Sementara KPU Calon DPD RI Sumsel, Amaliah 3 Besar, Tidak Ingin Jumawa
Baca juga: Cara Meningkatkan Booster Imun Hingga Detoks Reproduksi Oleh Dr Zaidul Akbar, Buat Minuman Ini
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.