Berita Selebriti

Reaksi Nirina Zubir Usai 4 Sertifikat Tanah Almarhum Ibunya Kembali, Dulu Dicuri Mantan ART

Artis Nirina Zubir kini bernafas lega setelah empat sertifikat tanah milik ibunya yang dikembalikan. merasa kagum perjuangnya selama ini tak sia-sia

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/nirinazubir
Artis Nirina Zubir kini bernafas lega setelah empat sertifikat tanah milik ibunya yang dikembalikan. merasa kagum perjuangnya selama ini tak sia-sia 

Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.

Karena kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar. Dengan begitu, Nirina melaporkan Riri Khasmita pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset.

Riri Khasmita bersama komplotannya dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

- Bukan hukuman mati, mafia tanah mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto divonis 13 tahun penjara, Selasa (16/8/2022).

Vonis itu terkait kasus pemalsuan surat tanah ibunda Nirina Zubir atau mafia tanah.

Selain pidana, Riri Khasmita dan Edrianto didenda masing-masing Rp 1 miliar

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

Hakim menyatakan bahwa Riri dan Edrianto bersalah telah melanggar pasal yang didakwa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved