Pemilu 2024

Khawatir Disalahgunakan, 1.682 Surat Suara Dimusnahkan KPU OKI dan Polisi

Terdapat 1.682 surat suara yang dinyatakan rusak dan dicetak lebih, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI

KPU OKI
Terdapat 1.682 surat suara yang dinyatakan rusak dan dicetak lebih, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terdapat 1.682 surat suara yang dinyatakan rusak dan dicetak lebih, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI).

Teruntuk jenis surat suara yang  dimusnahkan meliputi 37 lembar  presiden dan wakil presiden, 111 lembar DPR RI, lalu 1.399 lembar DPD RI, 92 lembar DPRD Sumsel, dan 43 lembar DPRD Kabupaten.

Dikatakan Ketua KPU OKI, M. Irsan bahwa pemusnahan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak kemarin sore hari. Namun terpaksa ditunda karena adanya kegiatan patroli yang mendadak.

"Kami mengambil keputusan untuk melaksanakan pemusnahan setelah kegiatan patroli selesai. Jadi kegiatan baru bisa dilakukan tengah malam," ucapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com pada Rabu (14/2/2024) pagi. 

Baca juga: Kronologi Samilah Meninggal Saat Lagi Nyoblos, Ngeluh Pusing Lihat Banyak Nama Caleg di Surat Suara

Dijelaskan Irsan, keputusan pemusnahan surat suara dilakukan karena kekhawatiran akan ada  penyalahgunaan jika tidak segera diambil tindakan tegas.

"Jumlah surat suara yang rusak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ditambah dengan 2 persen sebagai langkah antisipasi," jelasnya.

Setelah proses pemusnahan selesai, Irsan merasa lega dengan pendistribusian logistik yang sulit  telah teratasi semuanya. Sehingga pelaksanaan pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar.

"Pengiriman logistik ke masing - masing TPS berjalan sesuai jadwal. Untuk di Kecamatan Jejawi ditemukan ada beberapa kotak suara yang basah. Namun sudah ada 2 hingga 3 kotak suara diganti," sambungnya.

Irsan juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak golput.  Dikarenakan memilih calon merupakan hak dan kewajiban yang harus dilakukan.

"Setiap calon memiliki pandangan masing-masing, oleh karena itu kita harus tetap memilih," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved