Arti Kata

Arti Kata Satu Putaran dan Dua Putaran dalam Pemilu Tahun 2024, Ketahui Makna Sebenarnya Disini

Pemilu satu putaran dikenal sebagai sistem first-past-the-post atau plurality voting. Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya satu kali dan kan

Tribunsumsel.com
Arti Kata Satu Putaran dan Dua Putaran dalam Pemilu Tahun 2024, Ketahui Makna Sebenarnya Disini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan arti kata satu putaran dan dua putaran yang kerap didengar saat Pemilihan Umum (Pemilu).

Hari ini tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia tengah melangsungkan pesta demokrasi dengan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden serta pemimpim masyarakat lainnya.

Banyak istilah-istilah yang cukup awam bagi sebagai orang namun mulai terdengar saat Pemilu tengah berlangsung.

Salah satu kata atau istilah yang kerap muncul saat Pemilu tiba yakni "Satu Putaran" dan "Dua Putaran".

Baca juga: Arti Kata Gong Xi Fa Cai dalam Perayaan Tahun Baru Imlek Masyarakat Tionghoa, Ternyata Ini Maknanya

Baca juga: Arti Kata Bombastic Side Eye Adalah, Istilah Bahasa Gaul yang Viral di Tiktok

Mungkin sebagian orang sudah mengetahui makna sebenarnya dari kata tersebut, namun ada juga sebagian orang yang belum tahu betul apa artinya.

Lantas apa sebenarnya makna atau arti dari kata "Satu Putaran" dan "Dua Putaran"? Ketahui maknanya disini.

___________

  • Arti Kata Pemilu Satu Putaran

Pemilu satu putaran dikenal sebagai sistem first-past-the-post atau plurality voting.

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya satu kali dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenangnya.

Proses pemilu satu putaran yakni pemilih memilih satu kandidat dan kandidat dengan jumlah suara terbanyak, meski mungkin kurang dari mayoritas mutlak (lebih dari 50 persen) akan menjadi pemenangnya.

  • Arti Kata Pemilu Dua Putaran

Pemilu dua putaran dikenal sebagai sistem dua tahap atau runoff election, melibatkan dua putaran pemungutan suara.

Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak dalam putaran pertama, maka putaran kedua diadakan antara dua kandidat dengan suara terbanyak.

Proses pemilu dua putaran dibagi menjadi dua tahap yakni:

- Putaran Pertama:

Pemilih memilih di antara beberapa kandidat. Jika ada kandidat yang memperoleh mayoritas mutlak, maka dia menjadi pemenang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved