Pemilu 2024

Pj Bupati OKU Imbau Pegawai Diliburkan Saat Pemilu 14 Februari 2024, Jika Kerja Wajib Dibayar Lembur

Pj Bupati OKU mengimbau seluruh perusahan di Kabupaten OKU wajib diliburkan saat Pemilu 14 Februari 2024, jika masuk kerja wajib dibayar lembur

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
Pj Bupati OKU mengimbau seluruh perusahan di Kabupaten OKU wajib diliburkan saat Pemilu 14 Februari 2024, jika masuk kerja wajib dibayar lembur 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 mengeluarkan surat edaran yang mengatur hak pekerja atau karyawan swasta yang masuk bekerja ketika Pemilu.

Isi SE tersebut meminta pengusaha memberikan upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja ketika bekerja pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berlandaskan pada surat edaran itu,Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, SSTP MM MPd mengimbau perusahaan di OKU meliburkan karyawannya pada Pemilu Presiden dan Legislatif tanggal  14 Februari 2024.

“Kami mengimbau perusahaan di OKU meliburkan karyawannya untuk memberikan kesempatan mereka datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024 guna menyalurkan hak pilih masing masing," ujar Teddy, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Nasib Istri Polisi dan ASN Digerebek Selingkuh, Diamankan di Polres Jeneponto Untuk Proses Hukum

Pj Bupati OKU didampingi Kepala Disnaker OKU, Kadarisman, SAg MS menjelaskan, imbauan ini sejalan dengan ketetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu).

Sementara itu, Kadisnaker OKU menambahkan, mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahun bahwa sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi membenarkan bahwa pekerja yang masuk ketika Pemilu berhak mendapat upah.

Anwar menjelaskan, keputusan untuk meliburkan pekerja ketika Pemilu didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Bila waktu libur pemungutan suara pekerja diminta masuk untuk bekerja, maka yang bersangkutan selain berhak atas upah yang biasa diterima, ditambah dengan upah lembur,” kata  Kadarisman mengutip himbauan Anwar.

Terkait perhitungan upah yang diterima jika pekerja masuk kerja ketika Pemilu, Kemenaker telah mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Jumat (9/2/2024).

Kemenaker membagi perhitungan upah bagi pekerja yang masuk ketika hari libur nasional berdasarkan hari dan jam kerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved