Pemilu 2024
Muratara Dilanda Banjir di Masa Tenang Kampanye, Pengawas Pemilu 2024 Tertibkan APK Pakai Biduk
Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali dilanda banjir akibat luapan sungai Rawas
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali dilanda banjir akibat luapan sungai Rawas setelah diguyur hujan sejak beberapa hari terakhir.
Banjir kali ini tercatat merupakan yang ketiga kalinya sejak awal Januari 2024 lalu.
Meski dalam kondisi banjir, namun jajaran pengawas Pemilu 2024 tetap melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menggunakan perahu biduk.
Sebab, kini sudah memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024 yang akan digelar 2 hari lagi pada tanggal 14 Februari.
"Iya Bingin Teluk dan beberapa desa di Kecamatan Rawas Ilir sudah banjir, jadi jajaran kami melakukan penertiban APK menggunakan biduk," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Rawas Ilir, Angga Septian Nugraha, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Masih Ada APK Terpasang, Bawaslu Musi Rawas: Semuanya Akan Ditertibkan
Pihaknya telah diinstruksikan oleh Bawaslu Kabupaten Muratara untuk menyapu bersih APK yang masih terpampang di masa tenang.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 sudah berakhir.
Angga menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tentang ini.
"Masa tenang ini tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye, baik melalui APK, kampanye terbuka maupun di media sosial dan media massa," tegasnya.
Pihaknya sudah meminta Pengawas Desa Kelurahan (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Rawas Ilir untuk melakukan penertiban APK jika masih ada yang terpampang.
Dia berharap seluruh PKD dan PTPS agar tetap semangat dalam melakukan pengawasan hingga selesai tahapan Pemilu 2024.
"Saya minta agar teman-teman PKD dan PTPS tetap semangat melakukan pengawasan di wilayah masing-masing," ujar Angga didampingi anggota Panwaslu lainnya, Al Qurba dan Iwanto.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah mengatakan di masa tenang ini juga, pihaknya memberi imbauan kepada media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye.
Bahkan, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang bisa dipidana kurungan penjara.
"Pidananya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata Hairul.
Pemilu 2024
Masa Tenang Kampanye
Alat Peraga Kampanye (APK)
Berita Muratara
Tribunsumsel.com
Berita Regional
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.