Pemilu 2024
KPU Sumsel : Pendirian TPS di Halaman Rumah Ketua RT Tak Dilarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menegaskan tak ada larangan mendirikan TPS di rumah ketua RT
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan tak ada larangan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di perkarangan rumah ketua Rukun Tetangga (RT).
Hal ini menyikapi pernyataan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang yang melarang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan TPS.
Pertanyaan itu dikatakan merujuk pada Peraturan PKPU terbaru.
"Tidak ada larangan (di halaman rumah ketua RT), hanya himbauan saja, termasuk di tempat ibadah, posko ataupun gedung pemerintahan untuk diusahakan ditempat lain, " kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko, Senin (12/2/2024).
Meski begitu, Handoko menerangkan ditempat ibadah atau gedung pemerintah, tetap boleh dijadikan TPS jika memang keadaan.
"Sebab TPS bisa ditempat tertutup atau terbuka, namun semuanya harus ada izin dan kesepakatan bersama, " paparnya.
Baca juga: Pengaliran Air PDAM Tirta Musi Gangguan ke Wilayah Sako Hari ini 12 Februari 2024, Penyebabnya
Handoko pun menerangkan, setahu dirinya tidak ada aturan di PKPU, untuk melarang pendirian TPS ditempat tinggal ketua RT.
"Pastinya tidak ada larangan di PKPU nomor 7 tentang tungsura, namun kita tak menampik jika ketua RT juga terkadang tim sukses atau dijadikan posko, jadi disarankan tidak disana, " paparanya.
Sebelumnya, salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang, mengaku dilarang pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di halaman pekarangan rumah ketua Rukun Tetangga (RT).
Padahal menurut pihak KPPS, selama ini pendirian TPS sudah dilakukan dibeberapa pemilu ditempat yang sama, dan tidak ada komplain masyarakat.
"Pastinya, selama ini kita dirikan disini karena tempatnya tinggi jauh dari banjir, dan aksesnya mudah, " ucapnya tanpa mau menyebutkan nama, Minggu (11/2/2024).
Ia sendiri memastikan dirinya tak berafiliasi dengan parpol atau caleg tertentu untuk memaksakan pendirian ditempatnya, tapi semata-mata untuk lebih mudah dengan keperluan TPS nanti.
"Tapi tadi tiba-tiba didatangi pihak PPS, dibilang tidak boleh karena Peraturan KPU. Nah, saya heran juga, " jelasnya.
Sementara Ketua PPS Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang, Desta membenarkan jika ada larangan seorang pejabat negara dalam hal ini Ketua RT dilarang mendirikan TPS di pekarangan tempat tinggalnya.
"Iya, pendirian TPS tidak boleh dipekarangan rumah RT. Karena sudah di Peraturan KPU mulai periode ini tidak boleh TPS, dibuka dihalaman pejabat negara termasuk RT, RW, Lurah, maupun kades, " tegasnya.
Desta sendiri tidak mengungkapkan secara pasti PKPU nomor dan tahun berapa, terkait larangan pendirian TPS di tempat tinggal Ketua RT itu.
"Yang pasti ada dong alasannya, kami berdasarkan PKPU tersebut, " ungkapnya.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.