Pemilu 2024

Arti Masa Tenang dalam Pemilu, Ini Jadwal, Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 yang digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Arti Masa Tenang dalam Pemilu, Ini Jadwal, Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 yang digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu

Tahapan Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari. Masa Tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan.

Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.

Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.

Berikut ulasan aturan dan larangan saat masa tenang Pemilu 2024 di bawah ini:

Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024

Pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:

a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS dan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Bisa Lewat HP

Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

1. Menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang terinci sebagai berikut.

2. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun

3. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Mulai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Larangan Saat Masa Tenang

Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved