Pemilu 2024

Arti Masa Tenang dalam Pemilu, Ini Jadwal, Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 yang digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Arti Masa Tenang dalam Pemilu, Ini Jadwal, Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024 

Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu.

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?

Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni:

Minggu, 11 Februari 2024

Senin, 12 Februari 2024

Selasa, 13 Februari 2024.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved