Pemilu 2024
Arti Masa Tenang dalam Pemilu, Ini Jadwal, Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 yang digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Editor:
Abu Hurairah
Tribunsumsel
Arti Masa Tenang dalam Pemilu, Ini Jadwal, Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu.
Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024?
Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni:
Minggu, 11 Februari 2024
Senin, 12 Februari 2024
Selasa, 13 Februari 2024.
Temukan artikel menarik lainnya di Google News.
Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.
Tags
Masa Tenang Pemilu
Larangan saat Masa Tenang Pemilu
Arti Masa Tenang dalam Pemilu
Arti Masa Tenang
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.