Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu 2024 Mulai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Larangan Saat Masa Tenang

Artikel ini berisi informasi jadwal beserta larangan saat masa tenang Pemilu 2024.

Tribun Sumsel
Masa Tenang Pemilu 2024 Mulai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Larangan Saat Masa Tenang 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera memasuki masa tenang sebelum dimulainya hari pemungutan suara.

Masa tenang tersebut merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para calon presiden dan calon anggota legislatif.

Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Lalu, tanggal berapa masa tenang Pemilu 2024 dimulai?

[Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024]

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1).

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 digelar hingga 10 Februari 2024 yang sudah terlaksana sejak 28 November 2023.

Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

[Hal yang Dilarang pada Masa Tenang]

Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.

Baca juga: Lirik Mars Bawaslu Lengkap dan Mudah Dihafal, Petugas Pemilu 2024 Harus Tahu

Baca juga: Arti DPT, DPTb dan DPK Dalam Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa Pemilih Saat Datang ke TPS

Baca juga: Doa Memilih Pemimpin Lengkap Tulisan Latin dan Artinya, Amalkan Sebelum Mencoblos di Waktu Pemilu

Demikian informasi jadwal beserta larangan saat masa tenang Pemilu 2024.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved