Berita Selebriti
Marco Teman Dekat Tamara Tyasmara Ngamuk Dituding Tewaskan Dante, Tak Terima Diperlakukan Tersangka
Bersamaan hangatnya pemberitaan soal kasus kematian Dante, muncul sosok teman dekat Tamara Tyasmara yang memberikan klarifikasi tegas.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Kekasih Tamara Minta Maaf
Disisi lain, Tamara mengatakan, atas kejadian itu, kekasihnya yang menemani sang anak ke kolam renang tersebut sudah meminta maaf padanya.
“Ada (permintaan maaf). Pasti ada (permintaan maaf),” ujar Tamara sembari mengangguk.
Tamara mengatakan, ia merasa tak pernah menutup-nutupi siapa sosok yang menemani anaknya itu berenang.
Tamara sudah mengungkap semuanya ke pihak kepolisian.
“Pokoknya saya sampai di lokasi itu Dante sudah meninggal. Kalau ditemani oleh siapa? Saya sudah ceritakan semuanya kepada pihak kepolisian, bukan wewenang saya untuk memberitahu, kalau saya yang menjelaskan, nanti fitnah," ucap Tamara.
"Saya sudah ceritakan semua kepada penyidik. Itu wewenang mereka, itu hak mereka untuk menjelaskan siapa orangnya (yang jadi pelaku),” tutur Tamara.
Polisi Terapkan Pasal Kelalaian
Pihak kepolisian terapkan pasal kelalaian kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, Angger Dimas.
Seperti diketahui, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Polisi ekshumasi jenazah putra semata watang Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Adapun proses ekshumasi autopsi anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian Dante.
Terbaru, pihak polisi menyebut kasus kematian Dante merupakan model A.
Seperti diketahui, laporan model A, merupakan aduan yang dibuat polisi, yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yang dialami anak artis Tamara Tyasmara.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, terkait kematian anak artis Tamara Tyasmara, Selasa (6/2/2024). Dikutip dari TribunBekasi.com
Dalam laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"(Laporan model A) Iya itu merupakan respon cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ujar Rovan saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Rovan menuturkan terlapor dalam perkara tewasnya Dante, masih dalam proses penyelidikan.
"Dan terlapor dalam lidik," jelasnya.
Baca berita lainnya di google news
ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sindir Video Dj Panda Klarifikasi Hamili Erika Carlina, Lisa Mariana :Giliran Kena Cancel Minta Maaf |
![]() |
---|
Ini Kata Lesti Kejora Soal Melaporkan Balik Pencipta Lagu Yoni Dores Usai Jadi Saksi Uji Hak Cipta |
![]() |
---|
Ini Alasan Erika Carlina Tolak Ajakan Dj Bravy yang Mau Menikahi dan Menjadi Ayah Anaknya |
![]() |
---|
Menguak Bayaran DJ Panda Sekali Manggung Setelah Diblacklist dari Belasan Klub Malam, Fantastis |
![]() |
---|
Giliran Nathalie Holscher Job Dibatalkan Kelab Malam Imbas Parodikan Wanita Hamil Bareng Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.