Pemilu 2024
Relawan Prabowo Gibran Bagi Sembako Murah di Lubuklinggau, Bawaslu Sebut Tak Melanggar
Relawan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengadakan kegiatan tebus murah 1.000 paket sembako di Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Relawan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengadakan kegiatan tebus murah 1.000 paket sembako di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Proses tebus sembako murah itu digelar di lapangan Taman Olahraga Silampari (TOS), Minggu (5/2/2024) kemarin.
Kegiatan itu sempat ramai di media sosial, karena banyak dibagikan di media sosial dan di buat story whatsapp oleh masyarakat yang menerima.
Bawaslu Lubuklinggau pun kemarin telah mengusutnya dan menyatakan kegiatan itu tidak melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menyampaikan bila pihaknya sudah mendapatkan laporan langsung terkait kegiatan bagi-bagi sembako kemarin.
"Sembako itu sudah dikalkulasikan tidak sampai Rp. 100 ribu," ungkap Dedi saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Senin (5/5/2024).
Baca juga: Akhir Pencarian Korban Tabrakan Speedboat Pengantar Jenazah VS Perahu Getek, 3 Jenazah Ditemukan
Menurut Dedi, bagi-bagi sembako untuk masyarakat memang diperbolehkan, asalkan nilai dari sembako yang dibagikan itu tidak lebih dari Rp. 100 ribu.
"Karena didalamnya hanya ada mie 2 bungkus, gula minyak teh, bila ditotal tidak sampai Rp. 100 ribu," ulangnya lagi.
Dedi mengungkapkan pihak panitia atau relawan pasangan Capres 02 kemarin kemungkinan sudah sangat faham aturan, sehingga untuk nilainya juga sudah diatur sedemikian rupa.
"Mereka sepertinya sudah tahu aturan dan sudah menyiasatinya. Mereka juga membagikan dalam satu kantong," ujarnya.
Namun, kata Dedi, lain halnya, apabila jumlahnya lebih dari Rp.100 ribu baru bisa ditindak.
Dedi mencontohkan, seandainya mereka bagi beras 20 Kg jelas itu tidak boleh, karena jumlah nominalnya sudah pasti lebih dari Rp. 100 ribu.
"Kalau mereka bagi beras 20 Kg dak boleh, itu melanggar karena lebih dari Rp.100 ribu," ujarnya.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.