Pemilu 2024

Relawan Prabowo Gibran Bagi Sembako Murah di Lubuklinggau, Bawaslu Sebut Tak Melanggar

Relawan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengadakan kegiatan tebus murah 1.000 paket sembako di Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Relawan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengadakan kegiatan tebus murah 1.000 paket sembako di Kota Lubuklinggau Sumsel. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Relawan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengadakan kegiatan tebus murah 1.000 paket sembako di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Proses tebus sembako murah itu digelar di lapangan Taman Olahraga Silampari (TOS), Minggu (5/2/2024) kemarin.

Kegiatan itu sempat ramai di media sosial, karena banyak dibagikan di media sosial dan di buat story whatsapp oleh masyarakat yang menerima.

Bawaslu Lubuklinggau pun kemarin telah mengusutnya dan menyatakan kegiatan itu tidak melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya menyampaikan bila pihaknya sudah mendapatkan laporan langsung terkait kegiatan bagi-bagi sembako kemarin.

"Sembako itu sudah dikalkulasikan tidak sampai Rp. 100 ribu," ungkap Dedi  saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Senin (5/5/2024).

Baca juga: Akhir Pencarian Korban Tabrakan Speedboat Pengantar Jenazah VS Perahu Getek, 3 Jenazah Ditemukan

Menurut Dedi, bagi-bagi sembako untuk masyarakat memang diperbolehkan, asalkan nilai dari sembako yang dibagikan itu tidak lebih dari Rp. 100 ribu.

"Karena didalamnya hanya ada mie 2 bungkus, gula minyak teh, bila ditotal tidak sampai Rp. 100 ribu," ulangnya lagi.

Dedi mengungkapkan pihak panitia atau relawan pasangan Capres 02 kemarin kemungkinan sudah sangat faham aturan, sehingga untuk nilainya juga sudah diatur sedemikian rupa.

"Mereka sepertinya sudah tahu aturan dan sudah menyiasatinya. Mereka juga membagikan dalam satu kantong," ujarnya.

Namun, kata Dedi, lain halnya, apabila jumlahnya lebih dari Rp.100 ribu baru bisa ditindak.

Dedi mencontohkan, seandainya mereka bagi beras 20 Kg jelas itu tidak boleh, karena jumlah nominalnya sudah pasti lebih dari Rp. 100 ribu.

"Kalau mereka bagi beras 20 Kg dak boleh, itu melanggar karena lebih dari Rp.100 ribu," ujarnya.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved