Berita Empat Lawang

Polres Empat Lawang Tilang 20 Lebih Kendaraan Bermotor yang Gunakan Knalpot Brong, Himbau Ini

Sebanyak 20-an lebih pengendara sepeda motor di Empat Lawang terjaring patroli hunting knalpot tidak sesuai standar (brong)

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Sri Hidayatun
sahri/tribunsumsel.com
Pengendara di Kabupaten Empat Lawang yang terjaring petugas Satlantas Polres Empat Lawang karena memggunakan knalpot tidak sesuai standar. 

TRIBUNSUMSEL.COM,EMPATLAWANG - Sebanyak 20-an lebih pengendara sepeda motor di Empat Lawang terjaring patroli hunting knalpot tidak sesuai standar (brong).

“Terkait penggunaan knalpoot yang tidak sesuai dengan spek dan teknis ini sudah lumayan banyak ada 20-an kendaraan yang kita amankan, selanjutnya kita sarankan pelanggar mengganti knalpot sesuai dengan standar oleh kendaraan bersangkutan,” kata Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari, Senin (5/2/2024).

Ia juga meminta kepada pengendara yang masih merasa menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar bawaan untuk segera diganti, agar kemudian tidak terjaring patroli hunting oleh petugas di lapangan.

Dimana jika terjaring patroli hunting kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spek dan teknis maka akan diamankan oleh Satlantas untuk kemudian dicopot dna diganti dengan knalpot standar.

Baca juga: Satlantas Polres Lahat Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Pasang CCTV di 4 Lokasi

Baca juga: Kapolres OI Ajak Pelajar Tak Gunakan Knalpot Brong, Gencar Lakukan Sosialisasi

“Sanksinya kita berikan surat teguran kita lakukan pencopotan terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan spek tersebut, jadi 20 pengendara yang terjaring itu benar-benar kita copot dan harus digantikan yang standar,” sambungnya.

Selain itu ke depan menurutnya Satlantas Polres Empat Lawang akan terus melakukan patroli hunting untuk pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spek dan teknis atau bawaan kendaraan.

"Itu sesuai dengan pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009, agar tidak menggunakn knalpot tidak sesuai spek fan teknis gunakanlah kendaraan sesuai dengan spek dan teknis semestinya,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya secara serentak di Provinsi Sumatera Selatan dilakukan deklarasi pelarangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau lebih dikenal dengan istilah knalpot brong yang memang kerap kali ganggu kenyamaman.

Baca berita menarik lainnya di google news

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved