Berita Viral

Sosok Ayuk Tetangga Racuni Siswa SMP di Pacitan Kopi Sianida, Takut Ketahuan Curi Uang Rp32 Juta

Inilah sosok Ayuk selaki tetangga yang tega racuni MR (14) siswa SMP di Pacitan, Jawa Timur dengan kopi sianida, takut ketahuan curi uang Rp 32 juta..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/SLAMET WIDODO / Tribun Jatim/Pramita Kusumaningrum
Sosok Ayuk Tetangga Racuni Siswa SMP di Pacitan Kopi Sianida, Takut Ketahuan Curi Uang Rp 32 Juta 

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi dan meminta agar makam MR dibongkar.

Pasalnya, keluarga merasa janggal dengan kematian korban.

Di hari kejadian, korban yang hendak berangkat sekolah, meneguk kopi buatan ayahnya.

Namun, usai meminumnya, korban kejang-kejang.

MR sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.

Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dengan cara di racun sianida Kamis (01/02/2024)
Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dengan cara di racun sianida Kamis (01/02/2024) (Kompas.com/SLAMET WIDODO)

Otopsi jenazah pun dilakukan.

Berdasarkan hasil resmi uji laboratorium forensik (labfor) atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi, terungkap bahwa korban meninggal akibat racun.

"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," jelas Agung.

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah, menyimpulkan bahwa pelaku kasus kopi sianida adalah AF.

AF yang mulanya menjadi saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Baca juga: Kisah Pilu Ojol Dibayar Pelanggan Pakai Uang Palsu di Medan, Baru Sadar Saat Beli Rokok ke Warung

Lebih jauh, Ayuk kemudian juga mengakui aksinya membeli racun sianida itu secara daring.

"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).

Saat polisi memeriksa AF, riwayat pembelian racun tersebut masih tersimpan di ponsel tersangka.

Ia melakukan pembayaran pembelian pada 30 Desember 2022 dan menerima pesanan pada tanggal sama.

Kemudian, transaksi dinyatakan selesai pada 31 Desember 2022.

Berdasarkan riwayat transaksi, tersangka membeli racun itu seharga Rp 17.290.

Total biaya yang dibayar tersangka sebesar Rp 34.790.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved