seputar islam

Arti dan Makna Alquran Surat At Taubah Ayat 34-35, Larangan Menimbun Harta dan Azab-Nya yang Pedih

Alquran dan hadist sangat tegas melarang menimbun harta, sekaligus dengan tegas pula memerintahkan untuk berbagi dan soleh secara sosial

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti dan Makna Alquran Surat At Taubah Ayat 34-35, larangan menimbun harta dan azab-Nya yang pedih. 


Tafsir dan makna  Alquran Surat At Taubah ayat 34-35

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

 

34. Dan orang-orang yang menahan harta, dan tidak membayarkan zakatnya serta tidak mengeluarkan hak-hak wajib darinya, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan siksaan yang pedih.
Hak hak wajib artinya bahwa di dalam harta mereka ada hak orang lain yang tidak mampu, yaitu orang miskin anak yatim dll.


35. Pada hari kiamat akan diletakkan lempengen-lempengan emas dan perak di dalam neraka. Apabila panasnya sudah membara, maka dibakarlah dengannya dahi-dahi, lambung-lambung, dan punggung-punggung mereka, dan dikatakan kepada mereka sebagai celaan bagi mereka, ”ini adalah harta yang dulu kalian tahan dan kalian menolak mengeluarkan hak-hak Allah darinya, maka rasakanlah siksaan pedih ini dikarenakan kalian menimbun dan menahannya.


Menimbun harta sebanyak mungkin dan berbangga-bangga dengannya merupakan aktivitas tidak terpuji.
Bahkan, berpotensi mencetak pelakunya menjadi pribadi anti sosial.

Alquran dan hadist sangat tegas melarang menimbun harta, menumpuk harta, sekaligus dengan tegas pula memerintahkan untuk senantiasa berbagi agar menjadi pribadi yang dermawan dan saleh sosial.

Dikutip dari nu.or.id, Dalam kitab al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain (juz 1, hal. 547) imam Abu Abdillah al-Hakim (405 H) menulis hadist riwayat Ummu Salamah, bahwa ia pernah bertanya kepada

Rasulullah SAW perihal berbagai macam perhiasan emas yang dikenakannya.

Berikut redaksinya: فَسَأَلَتْ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: إِذَا أَدَّيْتِ زَكَاتَهُ فَلَيْسَ بِكَنْز

Artinya:
“Lalu (Ummu Salamah) bertanya kepada Nabi SAW, ‘Apakah ini termasuk menyimpan harta?’ Rasulullah menjawab, ‘Bila engkau tunaikan zakatnya, maka bukanlah termasuk menimbun harta’.” (HR. Al-Hakim)

Dalam kitab at-Tafsir al-Kabir atau karib dikenal Mafatih al-Ghaib (juz 16, hal. 38), karya imam Fakhruddin ar-Rozi (544-604 H), disebutkan:

كُلُّ مَا أَدَّيْتَ زَكَاتَهُ وَإِنْ كَانَ تَحْتَ سَبْعِ أَرَضِينَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ وَكُلُّ مَا لَا تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَهُوَ كَنْزٌ وَإِنْ كَانَ ظَاهِرًا عَلَى وَجْهِ الْأَرْض

Artinya:
“Setiap harta yang ditunaikan zakatnya, walaupun (disimpan) di bumi lapis ketujuh, bukanlah disebut menimbun harta. Dan yang tak ditunaikan zakatnya, jelas disebut menimbun. Walaupun tampak di permukaan.” (HR. Al-Baihaqi).

Hal ini, sejalan juga dengan kalam sayidina Jabir yang ditulis Imam Fakhruddi ar-Razi dalam kitab dan pembahasan yang sama, yang berbunyi:
إذا أخرجت الصدقة من مالك فقد أذهبت عنه شره وليس بكنز

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved