Berita Palembang

Ipda Vulton Matheos Oknum Polisi di Polres OKU Jalani Sidang Perdana, Didakwa Penipuan Rp 225 Juta

Ipda Vulton Matheos anggota Polres OKU menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 225 juta

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ipda Vulton Matheos menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 255 juta yang digelar di PN Palembang, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ipda Vulton Matheos anggota Polres OKU menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 225 juta yang dilaporkan Yulian Rais teman sekolahnya, Selasa (30/1/2024). 

Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Ipda Vulton Matheos yang disebut telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Modusnya, Ipda Vulton Matheos mengiming - imingi korban kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp 1,5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.

Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp 10 juta sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa. 

Sampai akhirnya Korban mentransfer lagi uang Rp 215 juta kemudian seiring waktu korban menanyakan tentang proyek tersebut namun tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.

"Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan juga pasal 372 KUHP," ujar Fatimah saat membaca surat dakwaan.

Baca juga: Sumber Penghasilan Arzum Balli untuk Bertahan Hidup usai Tak Dinafkahi Awan, Andalkan Tunjangan

Setelah membacakan dakwaan JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut. 

"Satu minggu Majelis Hakim, kami akan menghadirkan tiga saksi pada sidang selanjutnya, " katanya.

Diketahui tindak pidana dugaan penipuan ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Yulian Rais ke Polda Sumsel pada bulan Juli 2023.

Ipda Vulton kala itu melakukan penipuan uang sebesar Rp 225 juta dengan modus menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu. Namun uang yang diberikan Yulian tak kunjung terealisasikan. 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved