Berita Prabumulih

HEBOH Kabar Ketua RT di Prabumulih Gratis Tagihan Ledeng, Penjelasan Direktur PDAM Tirta Prabujaya

Masyarakat Prabumulih heboh Ketua RT gratis bayar tagihan ledeng setiap bulannya. Penjelasan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Masyarakat Prabumulih heboh Ketua RT gratis bayar tagihan ledeng setiap bulannya, penjelasan Direktur PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih Fajar Chriswarry Ardhana ST MSi menanggapi kabar tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat Kota Prabumulih akhir-akhir ini heboh kabar jika Ketua Rukun Tetangga (RT) yang berlangganan PDAM Tirta Prabujaya 'gratis' bayar tagihan ledeng setiap bulannya.

Kabar tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat bahkan banyak warga berencana mencalon sebagai ketua RT jika info tersebut benar adanya.

"Sekarang ini lagi heboh kalau ketua RT itu gratis bayar tagihan PDAM jika berlangganan," ungkap Diana, satu diantara warga kota Prabumulih ketika dibincangi, Rabu (31/1/2024).

Hal yang sama disampaikan Saputra yang mengaku jika memang isu tersebut benar adanya maka dirinya akan mencalonkan menjadi ketua RT kedepannya sehingga gratis langganan PDAM. "Kalo gratis lemak nyalon ketua RT, biar biso gratis langganan air bersih," katanya kepada wartawan.

Sementara itu, satu diantara ketua RT yang tidak mau namanya ditulis membantah kabar tersebut dan itu hanya isu di tengah masyarakat saja. "Tidak ada, itu hanya isu, enak sekali kalau gratis," katanya dengan wajah menyeringai.

Baca juga: Herman Deru Hadir Kampanye Akbar Partai NasDem di BKB, Berharap Kesinambungan Kepemimpinan

Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih, Fajar Chriswarry Ardhana ST MSi membantah tegas kabar yang menyebar di tengah masyarakat itu.

"Tidak ada dan tidak mungkin lah, saya saja (Direktur PDAM-red) bayar, masa ketua RT gratis," katanya ketika diwawancarai di gedung DPRD Prabumulih.

Ari Fajar mengatakan, pelanggan PDAM harus mengikuti ketentuan dan tidak ada yang gratis tapi semuanya bayar.

"Ada ketentuannya bayar pemasangan berapa dan berapa yang harus dibayar berdasarkan pemakaian, kalau tidak bayar juga ada sanksi baik teguran, tertulis hingga beberapa kali dan sanksi tegas berupa pemutusan sambungan," katanya.

Untuk ketentuan pembayaran di bawah 10 kubik itu hanya membayar beban, sedangkan di atas 10 ada penambahan pembayaran.

"Memang kemarin ada pengerjaan dari Dinas PUPR yakni pemasangan sambungan rumah (SR) yang memang gratis biasa pasang tapi untuk bulanan tetap bayar meskipun ketua RT," bebernya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved