berita Polres OKI

Spesialis Bobol Rumah di OKI Ditangkap, Modus Congkel Jendela, Gasak Sepeda Listrik

Tersangka sendiri berasal dari Desa Sukadamai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Pelaku Armani (40) setelah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pangkalan Lampam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali beraksi di wilayah Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Arman (40) spesialis bobol rumah berhasil ditangkapTim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam usai melakukan aksinya di Kecamatan Pangkalan Lampam

Tersangka sendiri berasal dari Desa Sukadamai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian bahwa  pelaku telah berulang kali lakukan aksi bobol rumah di wilayah Pangkalan Lampam dan sekitarnya.

"Dari laporan terakhir pelaku membobol rumah milik Makhudi (36) yang berada di Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam  dan menggasak barang berharga serta uang tunai yang terdapat di dalam rumah tersebut," kata Hendi  saat dihubungi pada Selasa (30/1/2024) pagi.

Dijelaskan dia, pelaku berhasil merangsek masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping menggunakan sebuah linggis.

Baca juga: Puluhan Knalpot Brong Dipotong Polisi Satlantas Polres OKI, Hasil Sitaan dan Serahan Warga

Baca juga: Terungkap Motif Ibu Bunuh Bayi Baru Lahir di Mesuji Raya, Pelaku Diamankan di Polres OKI

"Dikarenakan kejadian malam hari, maka pelaku dengan leluasa masuk kedalam rumah korban dan berhasil mengambil sepeda listrik korban serta handphone," ungkap dia.

Tidak berselang lama, anggota Polsek Pangkalan Lampam yang kebetulan tengah melakukan patroli mendapati informasi kejadian curat di Desa Pulauan.

"Saat itu juga anggota dibantu oleh warga langsung berupaya mencari dan menyelusuri arah tersangka melarikan diri membawa sepeda listrik milik korban," 

"Setelah ditelusuri rupanya tersangka bersembunyi di Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam dengan gerak cepat tersangka langsung diamankan," sambungnya.

Dari tersangka ini rupanya sepeda listrik yang dicuri masih ada termasuk handphone milik korban sehingga langsung diamankan. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda listrik merek exsotic warna biru dan handphone merek Infinix dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam," tegasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved