Berita Polres Ogan Ilir

Kapolres OI Minta Guru dan Orangtua Tingkatkan Pengawasan Anak dari Peredaran Narkoba

Bagus menegaskan bahwa penggunaan lingkungan pendidikan anak sebagai lokasi transaksi narkotika merupakan tindakan serius

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Polres Ogan Ilir
SAMPAIKAN ARAHAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memberikan arahan kepada personel, Jumat (1/5/2026) pagi. Salah satu arahan yang disampaikan yakni keaktifan personel berkoordinasi dengan orang tua dan guru di Ogan Ilir, untuk meningkatkan pengawasan anak agar terhindar dari bahaya narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meminta orang tua dan guru di Ogan Ilir untuk meningkatkan pengawasan anak.


Hal ini disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo terkait transaksi narkoba oleh dua remaja di lingkungan lembaga pendidikan.


Bagus menegaskan bahwa penggunaan lingkungan pendidikan anak sebagai lokasi transaksi narkotika merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan fasilitas publik, apalagi lingkungan pendidikan anak, untuk aktivitas peredaran narkotika," tegas Bagus kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: Polres Ogan Ilir Terima Kunker Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri, Bahas Penguatan Peran


Dilanjutkannya, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional.


Mengingat kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur.


Serta terjadi di area yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan anak dari pengaruh negatif, termasuk narkotika ke lingkungan pendidikan,” ucap Bagus.


Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang yang terlibat transaksi jual-beli narkoba jenis esktasi.


Mirisnya, dua orang yang diamankan berusia belia.


Bahkan salah seorang di antaranya masih berusia 16 tahun.


Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (30/4/2026) malam.


"Dua orang tersebut kedapatan transaksi pil ekstasi di halaman sekolah PAUD di Kecamatan Sungai Pinang," terang Surya dihubungi terpisah.


Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat butir ekstasi seberat 1,22 gram.


Selain pelaku di bawah umur, pelaku lainnya yang diamankan berinisial RF (21 tahun).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved