Berita Viral
Sayangnya Bu Kades dengan Ayam Diduga Dicuri Mbah Suyatno, Diklaim "Jimat" Kemenangan jadi Kades
Fakta Dibalik Ayam Bu Kades Tuduh Mbah Suyatno Pencuri Rp4,5 Juta Ternyata Jimat Kemenangannya Hingga Puasa 40 Hari
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Siti Kholifah ngotot penjarakan Mbah Suyatno yang diduga mencuri ayam seharga Rp4,5 juta itu.
Seperti diketahui, mbah Suyatno dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik Siti Kholifah pada November 2022 lalu.
Meski begitu, Suyatno menegaskan tidak mencuri ayam tersebut, melainkan dibelinya di pasar.
Sementara Siti Kholifah menyakini bahwa Suyatno mencuri ayamnya karena bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya beda dari ayam pada umumnya.
Akibat hal tersebut kini, Suyatno harus berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang pengadilan.
Suyatno menjadi tersangka dalam kasus yang mana dia berkali-kalli mengaku tidak melakukannya.
Terungkap fakta di balik ayam Kades tersebut.
Siti Kholifah mengaku ayam tersebut didapat dari guru spiritualnya.
Ayam tersebut merupakan ayam "jimat" yang membawa keberuntungan baginya.
Bahkan diakuinya ayam itu bisa membuatnya menang pilkades sehingga ia kini menjadi kades.
"Ayam jago itu membuat saya bisa memenangkan pilkades (pemilihan kepala desa, red). Sehingga kini saya bisa menjadi kades," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang, dikutip dari Surya.co.id
Baca juga: Awal Mula Mbah Suyatno Dituduh Bu Kades Curi Ayam Seharga Rp4,5 Juta, Berawal Beli Ayam di Pasar
Menurutnya, status ayam jago yang sakral itulah, lanjut Kholifah, yang membuat ayam tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang kini menjerat Suyatno.

Kholifah juga mengemukakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai.
Tak bisa diukur dengan harga seberapapun.
Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Baca juga: Nasib Mbah Suyatno Dituduh Curi Ayam Bu Kades Seharga Rp4,5 Juta, Terancam Penjara 5 Tahun
Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan bahwa ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.
Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan beda cara berkokoknya.
"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu.
Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.

Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun.
Dia menegaskan, perkara pencurian ayam jantan miliknya yang diduga dilakukan oleh Suyatno ini juga sudah dimediasi.
Pihaknya sudah mengajak Suyatno berdamai. Namun, Suyatno menolak.
Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, bersikeras menempuh jalur hukum saja.
“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.
Baca juga: Sosok Mbah Suyatno Dituduh Curi Ayam Bu Kades Seharga Rp4,5 Juta, Tak Akan Ngaku Meski Diberi Rp1 M
Awal Mula Tuduh Mencuri
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Ia mengatakan kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. Dikutip dari TribunJatim.com
Terkait awal kasus ini, terang dia, saat itu Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.
Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Siti Zumarokh selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.
Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal.
Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana ditiduhkan dan dilaporkan Siti Zumarokh.
Upaya Damai 9 Bulan
Kepada Surya.co.id, Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo pun buka sura terkait upaya yang telah dilakukan pihaknya.
Muji Martopo pun sempat menyayangkan kasus ini naik ke pengadilan.
Dia mengatakan, perkara pidana umum yang tampak sepele itu, sudah coba diselesaikan secara damai oleh pihaknya sejak perkara tersebut masuk Kejari Bojonegoro pada Maret 2023.
"Namun, upaya kami (Kejari Bojonegoro, red) untuk mendamaikan perkara tersebut tak pernah berhasil," ujar Kajari Bojonegoro Muji Martopo saat diwawancara awak media, Jumat (26/1/2024) sore. Dikutip dari Surya.co.id
Ketidakberhasilan dimaksud, lanjut dia, disebabkan Kades Pandantoyo Siti Kholifah keukeuh menuding Suyatno mencuri ayam jagonya dan meminta Suyatno mengakui hal tersebut.
Selain itu, Siti Kholifah juga menuntut Suyatno minta maaf.
"Namun, Suyatno tak mau. Dia bersikeras tak mengaku mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Dia juga enggan melakukan minta maaf," imbuh Muji.
Mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini meneruskan, proses mengupayakan perdamaian yang alot dalam perkara pencurian ayam jago ini membuat pihaknya lama mem-P21 berkas perkara.
"Berkas perkara kami proses Maret-Desember 2023. Dalam rentang waktu itu, beberapa kali upaya perdamaian tak berhasil. Jujur, kami bimbang. Kami ngin perkara ini damai dengan restorative justice. Namun, tak bisa," ungkapnya.
Setelah mengalami kebimbangan dimaksud, lanjut Muji, pihaknya akhirnya terpaksa mem-P21 perkara tersebut, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro untuk disidangkan dan mendapat kepastian akhir secara hukum.
Tentu, Kajari Bojonegoro yang menjabat sejak awal November 2023 ini menyayangkan mengapa perkara pencurian ayam jago bisa sampai masuk pengadilan. Namun, melihat rentetan kronologi perkara itu, memang sudah tidak ada alternatif lain.
Akibat kasus tersebut, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
Pencurian Ayam di Bojonegoro
Mbah Suyatno Dituduh Curi Ayam Seharga Rp4.5 Juta
Kades Pandantoyo Siti Kholifah
Ayam Jago Kades Pandantoyo Siti Kholifah
Tribunsumsel.com
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.