Berita OKU Selatan

Pencuri HP Ditangkap Polisi Polsek Buay Sandang Aji Polres OKUS, Beraksi Saat Korban Tidur Lelap

Sandi Brizky Wijaya (22) seorang pencuri HP ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji Polres OKU Selatan dan diamankan di Mapolsek.

|
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Sandi Brizky Wijaya (22) seorang pencuri HP ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji Polres OKU Selatan dan diamankan di Mapolsek, Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Sandi Brizky Wijaya (22) seorang pencuri HP ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji Polres OKU Selatan dan diamankan di Mapolsek, Jumat (26/1/2024).

Pelaku mencuri handphone di kawasan tempat tinggalnya di Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan.

Pelaku Sandi Brizky Wijaya beraksi saat korbannya tengah lelap tertidur.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S.Kom, SIK, mengungkapkan berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di Jalan Raya Desa Peninggiran oleh jajaran Reskrim Polsek Buay Sandang Aji.

"Mendapat informasi keberadaan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan raya desa Peninggiran,"ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Kasatreskrim pencurian dengan pemberatan terjadi Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB di rumah korban yang ber TKP di desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji.

Baca juga: Polres OKU Selatan Terima Penghargaan Ombudsman, Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

Peristiwa pencurian diketahui oleh korban berawal pada saat korban bangun dari tidur kemudian hendak mengambil handphone milik korban yang sedang di cas di atas kursi yang berada di ruang tengah.

"Namun handphone milik korban sudah tidak ada lagi kemudian korban memeriksa keadaan rumah dan melihat jendela rumah korban telah terbuka,"terang Kasatreskrim.

Kemudian korban yang menyadari telah kehilangan, melakukan pengecekan sehingga diketahui 1 unit handphone seharga Rp 1.000.000 telah raib dibawa pelaku dan langsung melaporkan ke Polsek BuaY Sandang Aji.

"Setelah korban melaporkan ke Polsek Buay Sandang Aji hingga dilakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku,"beber Kasat.

Dari kasus ini pelaku Sandi Brizky Wijaya (22) dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved