Berita OKU Selatan

Pemuda 22 Tahun Ditangkap Kasus Asusila Anak Bawah Umur di OKU Selatan, Modus Berbagi Sinyal

Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap S seorang pemuda 22 tahun atas dugaan kasus asusila anak bawah umur.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap S seorang pemuda 22 tahun atas dugaan kasus asusila anak bawah umur, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap S seorang pemuda 22 tahun atas dugaan kasus asusila anak bawah umur.

Modus kejahatan yang dilakukan berbagi sinyal internet dengan korbannya seorang bocah perempuan usia 13 tahun sebut saja namanya Mawar.

Tersangka S warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan,.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S.Kom, SIK, MH mengatakan, korban yang masih dibawah umur dibawa dan dipaksa di kediaman pelaku dengan modus berbagi sinyal internet.

"Modus yang dilakukannya yaitu mengajak korban ke rumah pelaku untuk berbagi hotspot,"ungkap Kasatreskrim, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Bacok Tetangga Pakai Golok, Chandra Pelaku Penganiayaan di OKU Selatan Ditangkap Polisi

Kemudian sambung Kasatreskrim, setiba di rumahnya korban yang sempat dirayu untuk masuk ke kamar, namun ditolak korban dipaksa hingga dilakukan melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku memaksa korban masuk ke kamar dan melucuti pakaiannya,"sambung Kasat Reskrim.

Diketahui, perbuatan tidak senonoh tersangka ini sudah pernah dilakukannya pada 15 November 2023 dirumah korban R pada 5 Desember 2023 lalu.

Kedua kalinya dilancarkan di rumah pelaku.

Terungkapnya kasus asusila berawal dari adanya laporan orang tua korban setelah korban bercerita mengenai hal tersebut ke keluarganya.

Mengetahui penuturan dari korban, pihak Keluarga yang tak terima membuat laporan ke SPKT itu kemudian Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan saksi dan korban.

Dari laporan, kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian Unit PPA SAT Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin Kanit PPA Iptu Ario Wibowo bergerak cepat menuju lokasi tersangka.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka yang berada di kediaman keluarganya yang beralamat di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan,” jelas Kasat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa pakaian dalam, baju kemeja, celana training dan pakaian sekolah.

Lebih lanjut Kasat mengatakan tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun kurungan penjara,"tandasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved