Arti Kata Bahasa Arab
Arti Al Hakim, Al Hafidz, Al Muhaddits Gelar untuk Ahli Hadits & Ilmu Agama Melekat pada Para Ulama
Pemberian gelar merupakan salah satu cara dalam memberi penghormatan kepada seseorang yang berdedikasi dalam ilmu dan Islam.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM --Arti Al Hakim, Al Hafidz, Al Muhaddits Gelar untuk Ahli Hadits & Ilmu Agama melekat pada para ulama sebagai penghormatan.
Pemberian gelar merupakan salah satu cara dalam memberi penghormatan kepada seseorang yang berdedikasi dalam ilmu dan Islam.
Gelar yang baik dan sekaligus doa diberikan kepada para sahabat, ulama sejak zaman dulu kala ketika Rasulullah hidup, setelah Nabi wafat dan hingga sekarang.
Khusus dalam bidang keagamaan, banyak gelar-gelar yang diberikan kepada ulama baik ahli fiqih maupun ahli Alquran dan hadits. Berikut gelar-gelar tersebut dikutip dari berbagai sumber di antaranya Makalah Gelaran Para Sahabat dan Ulama Hadist karya M Rizki Abdullah dkk dari ST Agama Islam Nida El -Adabi.
1. Amir al-Mu‟minin (Pemimpin orang yang Beriman)
Amirul Mukminin gelar ini merupakan gelar tertinggi untuk ahli hadits. Pengertian ini semula digunakan untuk para khalifah setelah Abu Bakar as-Siddiq ra.
Para khalifah digelari Amir al-Mu’minin ialah mengingat jawaban Nabi atas pertanyaan seorang sahabat tentang: “Siapakah yang dikatakan Khalifah? Nabi menjawab, bahwa khalifah adalah orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan hadits-hadits beliau.
Kemudian istilah ini diterapkan untuk para ulama hadis yang memenuhi syarat, seolah-olah mereka berfungsi sebagai khalifah, karena sepeninggal Nabi saw. mereka sama meriwayatkan hadits-hadits beliau atau menyampaikan hadits/sunnah beliau.
Siapa Amirul Mukminin dalam hadits?
Imam Bukhari mendapatkan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (pemimpin orang-orang mukmin dalam ilmu hadits).
Salah satu karya Imam Bukhari yang paling terkenal dalam bidang hadis adalah Shahih Al-Bukhari (256 H/871 M). Hingga saat ini hampir seluruh ulama di dunia merujuk kepada Imam Bukhari dalam bidang hadis.
Selain imam Bukhari ulama hadits yang menerima gelar Amir al-Mu’minin :
1) Abdur Rahman bin Abdullah bin Dzakwan Al-Madany (Abuz Zanad)
2) Syu‟bah Ibn Al-Hajjaj.
3) Sufyan Atsauri.
4) Ishaq Ibn Rahawaih.
5) Ahmad Ibn Hambal.
6) Al-Bukhari.
7) Ad-Daruquthny.
8) Imam Muslim.
2. Al-Hakim (Orang yang Bijaksana)
Al-Hakim adalah orang yang telah menguasai segala hadits sehingga tidak ada yang ketinggalan kecuali sedikit menurut pendapat bagian ahli ilmu.
Al-Hakim yaitu gelar yang dipakai untuk ulama hadits yang menguasai hadits-hadits yang diriwayatkannya, baik dari segi matannya, sifat-sifat periwayatnya (terpuji atau tercela), bahkan untuk setiap periwayat diketahui biografinya, guru-gurunya, sifat-sifatnya, yang dapat diterima atau ditolaknya dan sebagainya. Disamping itu, ia harus menghafal dengan baik lebih dari 300.000 hadits nabi lengkap dengan urutan-urutan sanadnya, seluk beluk periwayatannya dan sebagainya.
Asy-Syahawiy mengemukakan tiga definisi istilah Al-Hakim yang berbeda, yaitu:
1. Seorang yang menguasai semua hadits yang diriwayatkan, matan,
sanad, jarh wa at-ta’dil, biografi periwayat dan lainnya.
2. Seorang yang menguasai sebagian besar apa yang terdapat pada point
satu.
3. Seorang yang menguasai 700.000 hadits atau lebih serta mengenali
sanad-sanadnya.
Di antara ahli hadits yang mendapat gelar ini ialah sebagai berikut:
1. Ibnu Dinar (w. 162 H.).
2. Al-Lays bin Sa‟d (w. 175 H.).
3. Imam Malik bi Anas (w. 179 H.).
4. Imam asy-Syafi‟iy.
3. Al-Hujjah (Orang yang Membela)
Gelar ini diberikan kepada ahli hadits yang sanggup menghafal
300.000 hadits, baik sanad, matan, maupun perihal periwayatanya mengenai keadilan dan cacatnya.
Asy-Syahwawiy juga mengemukakan definisi yang lebih umum, yaitu bahwa al-Hujjah itu adalah orang yang hafalan haditsnya mumpuni dan mantap serta dapat mengemukakan hadits sebagai argumen kepada orang-orang tertentu dan orang umum.
Ulama hadits yang mendapat gelar ini antara lain yaitu
:
1. Hisyam bin „Urwah (w. 146 H.).
2. Abu al-Huzayl Muhammad bin al-Wahid (w. 149 H.).
3. Muhammad Abdullah bin „Amr (w. 242 H.).
4. Al-Hafiz (Orang yang dalam Pemeliharaan)
Gelar ini diberikan kepada ahli hadits yang sanggup menghafal 100.000 buah hadits, baik matan, sanad, maupun seluk beluk rawinya serta mampu mengadakan ta’dil dan tajrih terhadap para rawi tersebut.
Asy-Syahawiy juga mengemukakan definisi yang lain bahwa alHafiz itu adalah orang yang sibuk dengan hadits riwayah dan dirayah serta memahami secara komprehensif para periwayat dan periwayatan hadits
pada masanya, mengenali guru-guru para periwayat dan guru-guru dari guru-gurunya itu pengenerasi periwayat. Yang mana pengetahuannya tentang generasi periwayat itu lebih besar dari yang tidak diketahuinya.
Di antara ulama yang memperoleh gelar ini ialah
1. Al-Iraqiy.
2. Syaraf ad-Din ad-Dimyatiy.
3. Ibnu Hajar al-Asqallaniy.
4. Ibnu Daqiq al-Id.
5. Al-Muhaddits
Al-Muhaddits diberikan kepada ahli hadits yang sanggup menghafal 1.000 hadits, baik sanad, matan maupun seluk beluk periwayatnya, jarh dan ta‟dil-nya, tingkatan haditsnya, serta memahami hadits-hadits yang termaktub dalam al-Kutub as-Sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Bayhaqiy, Mu‟jam at-Tabraniy.
Di antara ulama yang berhak menerima gelar ini ialah:
1. Ata bin Abi Rabah.
2. Az-Zabidiy.
6. Al-Musnid
Gelar ini diberikan kepada ulama ahli hadits yang meriwayatkan hadits beserta sanadnya, baik menguasai ilmunya maupun tidak. Gelar Al Musnid ini biasa juga disebut at-Talib, al-Mubtadi, dan ar-Rawiy. Dengan demikian, maka ukuran pemberian gelar tersebut bukan sekedar didasarkan kepada jumlah hadits yang dihafalkannya saja, tetapi juga diukur dari segi penguasaan dan kemahiran di bidang ‘Ulum al-Hadits.
Antara ulama yang digelar dengan Al-Musnid:
1. Syeikh Alawi Al-Maliki
2. Maulana Syah Waliyullah Al-Dahlawi
3. Syeikh Yasin Al-Fadani
Selain gelar untuk ulama ahli hadits, gelar juga diberikan untuk ahli keagamaan lainnya di antaranya
1. Al Faqih, gelar bagi ulama yang ahli dalam Ilmu Hukum Islam, tapi tidak sampai pada mujtahid.
2. Mujtahid, disebut juga fakih adalah gelar yang diberikan untuk seseorang yang ahli dalam ilmu fikih dan mencapai derajat ijtihad.
3. Al Mu’arrikh, seorang yang ahli dalam bidang sejarah atau sejarawan. Baca Juga: Jadi Hari Istimewa dalam Islam, Beginilah Makna di Balik Asal-Usul Penamaan Hari Jumat
4. Al Mufassir, seorang yang ahli dalam bidang Tafsir yang menguasai beberapa peringkat berupa Ulum Al-Qur’an dan memenuhi syarat- syarat mufasir.
Itullah Arti Al Hakim, Al Hafidz, Al Muhaddits Gelar untuk Ahli Hadits & Ilmu Agama melekat pada para ulama sebagai penghormatan.
Baca juga: Arti As siddiq, Amirul Mukminin, Dzun Nurrain, Babul Ilmi, Gelar yang Diberikan pada 4 Sahabat Nabi
Baca juga: Arti Syekh dan Al Mukkarom, Gelar Bahasa Arab yang Melekat pada Seorang Ulama, Maksud dan Tujuannya
Baca juga: Arti Ijma dan Ijtima adalah, Kosa Kata Bahasa Arab Sering Dikaitkan dengan Aktivitas Para Ulama
Baca juga: Arti Doa Pembuka, Alhamdulillahi Rabbil Alamin Washolatu Wassalamu Ala Asrofil Anbiya Iwal Mursalin
gelar al hakim artinya
gelar al hafidz dalam hadits adalah
Al Muhaddits adalah
gelar ahli hadits
gelar ahli agama islam
gelar amirul mukminin
al hujjah adalah
al hujjah ahli hadits
al faqih artinya
Al Muarrikhin
gelar al mujtahid adalah
gelar Al Mufassir
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Arti Shollu Alan Nabi Muhammad, Sholli Alan Nabi dan Cara Menjawabnya, Seruan untuk Bersholawat |
![]() |
---|
Arti Laulaka Lama Khalaqtul Aflak, Hadits tentang Nabi Muhammad Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta |
![]() |
---|
Arti Laqad Kana Lakum Fi Rasulillahi Uswatun Hasanatul Liman Kana Yarjullah, Surat AL Ahzab Ayat 21 |
![]() |
---|
Arti Rabbana Atmim Lana Nurona Waghfirlana, Kutipan Surat At Tahrim ayat 8, Doa untuk Menjaga Anak |
![]() |
---|
Arti Sholawat Penutup Doa, Washalallahu Ala Sayyidina Muhammadin Wa Ala Alihi Wa Shahbihi Wasallam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.