Arti Kata Bahasa Arab

Arti Ijma dan Ijtima adalah, Kosa Kata Bahasa Arab Sering Dikaitkan dengan Aktivitas Para Ulama

Kata Ijma dan ijtima adalah dua kata berasal dari bahasa Arab yang memiliki pengucapan yag hampir sama tapi dari sisi arti dan makna berbeda

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Ijma dan Ijtima adalah, Kosa Kata Bahasa Arab Sering Dikaitkan dengan Aktivitas Para Ulama 

TRIBUNSUMSSEL.COM -- Arti Ijma dan Ijtima adalah, Kosa Kata Bahasa Arab Sering Dikaitkan dengan Aktivitas Para Ulama

Kata Ijma dan ijtima adalah dua kata berasal dari bahasa Arab yang memiliki pengucapan yag hampir sama tapi dari sisi arti dan makna berbeda.

Arti Ijma

Ijma artinya : kesepakatan

Ijma ulama artinya : kesepakatan ulama.

Ijma ulama, merupakan salah satu sumber hukum Islam yang disepakati ulama yang memiliki kekuatan hukum bila belum diatur dalam Alquran dan hadits.

 

Ijma' adalah kesepakatan para ulama setelah masa Rasulullah SAW, dalam menetapkan hukum-hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.


Ijma' dianggap sah ketika ada kesepakatan dari seluruh kalangan umat Islam, yang diwakili oleh para ulama.

Bila ijma tidak ada atau tidak tercapai maka langkah selanjutnya adalah qiyas.

Ijma' ada dua macam:

Ijma Al Suukuti
Ijma Al Suukti adalah jenis ijma pada saat para ulama atau para ahli ijtihad mengambil keputusan untuk diam, tetapi diamnya para ulama atau para ahli ijtihad karena sudah setuju dengan semua pendapat yang telah disampaikan oleh para ahli ijtihad dan ulama lainnya.


Ijma Al Sarih.
Ijma Al Sarih adalah jenis ijma yang di mana para ulama dan ahli ijtihad masing-masingnya menyampaikan pendapatnya terkait dengan permasalahan yang secara terjadi, baik itu disampaikan dengan lisan atau secara tertulis. Pendapat yang disampaikan ini berupa setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah disampaikan oleh para ulama dan ijtihad lainnya.

Pada cabang ilmu fikih, ijma menempati level ketiga dari empat sumber hukum yang sah dan diakui setelah Alquran dan Hadis. Sumber hukum keempat adalah qiyas (preseden hukum).

Menurut istilah qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara. Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved