Berita Viral

Alasan Ayah Korban Asusila Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta Temui Jokowi, Terdakwa Divonis Ringan

Awal mula ayah korban nekat jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi bertemu Presiden Jokowi minta keadilan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Awal mula ayah korban nekat jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi bertemu Presiden Jokowi minta keadilan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alasan Anang, ayah korban asusila di Jambi nekat jalan kaki ke Jakarta demi bertemu Presiden Jokowi.

Tujuan Anang nekat bertemu Presiden Jokowi untuk mencari keadilan karena terdakwa divonis ringan hanya 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Atas vonis itu jaksa menyatakan banding dan hingga kini masih berproses di Pengadilan Tinggi.

Anang akhirnya nekat jalan kaki dimulai dari komplek perkantoran Bupati Tebo menuju Jakarta.

Adapun putusan sidang vonis terhadap terdakwa bernama Budi atas kasus asusila seorang anak di Tebo itu sudah berlangsung pada Senin (11/12/2023).

Sidang dipimpin hakim ketua yang juga Ketua PN Tebo Diag Astuti Miftafiatun.

Inilah sosok Anang viral jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi bertemu Jokowi minta keadilan untuk anaknya.
Inilah sosok Anang viral jalan kaki dari Jambi ke Jakarta demi bertemu Jokowi minta keadilan untuk anaknya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun menyatakan bahwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Sosok Anang, Ayah Korban Asusila Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta Bertemu Jokowi Cari Keadilan

Dalam kasus ini, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Budi penjara hanya 3 bulan dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta rupiah," ujar hakim. Dikutip dari TribunJambi.com

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," sambungnya.

Terdakwa pelaku kasus asusila hanya divonis 3 bulan penjara.
Terdakwa pelaku kasus asusila hanya divonis 3 bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayarkan biaya perkara senilai Rp10 ribu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, Hari selaku JPU mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

"Terhadap putusan itu, kami akan diskusikan dan sementara ini pikir-pikir karena ada kekhususan dengan terdakwa ini," pungkasnya.

Baca juga: Kisah Anang Cari Keadilan Demi Anak Jadi Korban Asusila, Jalan Kaki Jambi Jakarta Niat Temui Jokowi

Anang Nekat Jalan Kaki ke Jakarta Temui Jokowi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved