Oknum TNI Dilaporkan Dugaan Penipuan

Sosok Serda AN Oknum TNI di Palembang Dilaporkan Dugaan Penipuan Masuk TNI, Korban Rugi Rp 330 Juta

Sosok Serda AN oknum TNI di Palembang kini menjadi sorotan karena dilaporkan atas dugaan penipuan seleksi masuk TNI

ig palembang.kantep
Sosok Serda AN Oknum TNI di Palembang Dilaporkan Dugaan Penipuan Masuk TNI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sosok Serda AN oknum TNI di Palembang kini menjadi sorotan karena dilaporkan atas dugaan penipuan seleksi masuk TNI yang kasusnya sudah dilaporkan ke Pomdam 2 Sriwijaya. 

Dalam keterangannya, korban mengaku tertipu Rp 330 juta akibat perbuatan Serda AN.

Diketahui, Serda AN adalah anggota TNI AD yang berdinas di Kesdam II/Swj.

Terhitung sejak laporan dugaan penipuan itu dilayangkan oleh Julian Kusnadi (45) pada 17 November 2023, rupanya Serda AN hampir dalam kurun waktu yang sama juga telah dilaporkan desersi oleh pihak Kesdam II/Swj.

Kapendam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra P mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Kesdam 2 Sriwijaya bahwa Serda AN sudah desersi sejak November 2023. 

"Kami dapat laporan dari Kesdam II/Swj yang bersangkutan sudah desersi sejak 15 November 2023 lalu," kata Selasa (23/1/2024).

Terkait laporan terhadap Serda AN, Pomdam II/Swj menyerahkan perkaranya kepada Otmil Palembang.

"Berdasarkan laporan desersi, pelimpahan perkara dan permintaan bantuan pencarian dari Kesdam kepada Pomdam II/Swj maka kepada Serda AN dilakukan proses penyidikan dan hingga akhirnya oleh Pomdam II/Swj diserahkan perkaranya kepada Otmil Palembang," tuturnya.

Baca juga: Reaksi Shandy Purnamasari Saat Baca DM Juragan 99 Sang Suami Kode Minta Izin Menikah Lagi

Oknum <a href='https://sumsel.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a> di Palembang dilaporkan ke Pomdam 2 Sriwijaya atas dugaan penipuan bisa meloloskan peserta seleksi <a href='https://sumsel.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a>.

Oknum TNI di Palembang dilaporkan ke Pomdam 2 Sriwijaya atas dugaan penipuan bisa meloloskan peserta seleksi TNI. (ig @palembang.kantep)

Kapendam menegaskan saat ini pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan terhadap pelapor.

"Hingga saat ini, Pomdam II/Swj telah menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan terhadap pelapor," katanya.

Masih kata dia, terkait dengan proses pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan Serda AN, masih berlanjut dilakukan oleh Denpom Bengkulu. Dan akan dilakukan permintaan keterangan dari istri dari Julian Kusnadi sebagai saksi.

"Untuk masalah dugaan penipuan, karena masih proses penyidikan maka kami belum monitor sejauh mana akan tetapi bisa dicek melalui pelapor karena tentunya pelapor sempat memberikan keterangan kepada Denpom. Demikian juga untuk proses hukum selanjutnya silakan bisa di cek ke Otmil Palembang. Sebagaimana perintah Pangdam II/Swj, setiap pelanggaran yang akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
 

Korban Rugi Rp 330 Juta

Saat dikonfirmasi, Sri (41) istri Julian Kusnadi (45) yang melaporkan perkara ini mengatakan, ia telah menyetorkan uang sekitar Rp 330 juta kepada oknum TNI tersebut yang mengaku bisa membantu anaknya untuk lulus tes TNI AD.

"Dia mengaku bisa membantu anak kami lulus seleksi TNI AD, berangsur dengan memberikan uang kepada dia sudah Rp 330 juta ," ujar Sri saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Awal mula ia kenal dengan terlapor yakni ketika anaknya tidak lulus mengikuti tes TNI AD.

Lalu dikenalkan oleh orang yang anaknya sudah lulus dengan bantuan Serda AN.

"Dikenalkan oleh sesama orang Bengkulu juga katanya si terlapor ini bisa membantu. Setelah itu ada komunikasi antara kami dengan terlapor. Katanya kalau tidak lulus bakal dikembalikan uang kami, " katanya.

Kepada Sri dan Suami, terlapor berusaha meyakini jika sang anak akan lulus tes dengan memberikan sejumlah uang. Awalnya terlapor meminta uang Rp 170 juta.

"Anak saya ikut tes tanggal 29 Agustus sampai 31 Agustus 2023. Setelah minta uang Rp 170 juta, seminggu kemudian terlapor minta uang Rp 30 juta lagi alasan dia mau menghadap," katanya.

Seiring berjalan waktu, Julian dan Sri kembali mentransfer uang kepada terlapor dengan berbagai alasan hingga total sudah mencapai Rp 330 juta.

Namun ternyata sang anak dinyatakan tidak lulus tes pada akhir Oktober 2023 lalu.

Dari situlah sang suami Julian berusaha menghubungi dan mendatangi terlapor untuk menanyakan perihal uang tersebut. 

"Suami saya berangkat dari Bengkulu datang ke Palembang untuk menemui dia tapi ternyata tidak ada, keburu kabur," sambungnya.

Karena tak kunjung ada kabar dan tak ada itikad baik dari Serda AN akhirnya Sri dan suami membuat laporan di Denpom II/Swj pada November 2023. Ia berharap terlapor segera muncul dan mengembalikan uang tersebut.

"Kami hanya ingin uang kami kembali pak, itu uangnya dari hasil minjam di bank dan keluarga," katanya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved