Oknum TNI Dilaporkan Dugaan Penipuan

Oknum TNI di Palembang Dilaporkan ke Pomdam 2 Sriwijaya, Modus Calo Diduga Tipu Peserta Seleksi TNI

Serda AN oknum anggota TNI AD yang berdinasdi Kesdam II Sriwijaya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan masuk TNI

ig @palembang.kantep
Oknum TNI di Palembang dilaporkan ke Pomdam 2 Sriwijaya atas dugaan penipuan bisa meloloskan peserta seleksi TNI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Serda AN oknum anggota TNI AD yang berdinas di Kesdam II Sriwijaya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan masuk TNI kepada sejumlah peserta seleksi dengan modus menjadi calo.

Salah satu keluarga korban yang sudah terlanjur sakit hati, bahkan menyebarkan tindakan oknum TNI tersebut ke sosial media.

Serda AN dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya oleh salah satu orangtua peserta seleksi warga Kecamatan Seluma Bengkulu yakni, Julian Kusnadi dan istrinya pada 17 November 2023 lalu.

Saat dihubungi Sri (41) istri pelapor mengatakan, ia telah menyetorkan uang sekitar Rp 330 juta kepada oknum TNI tersebut yang mengaku bisa membantu anaknya untuk lulus tes TNI AD.

"Dia mengaku bisa membantu anak kami lulus seleksi TNI AD, berangsur dengan memberikan uang kepada dia sudah Rp 330 juta ," ujar Sri saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Banjir di Desa Sembatu Jaya Musi Rawas Surut, Ekonomi Belum Pulih, Warga Belum Bisa Beraktivitas

Awal mula ia kenal dengan terlapor yakni ketika anaknya tidak lulus mengikuti tes TNI AD.

Lalu dikenalkan oleh orang yang anaknya sudah lulus dengan bantuan Serda AN.

"Dikenalkan oleh sesama orang Bengkulu juga katanya si terlapor ini bisa membantu. Setelah itu ada komunikasi antara kami dengan terlapor. Katanya kalau tidak lulus bakal dikembalikan uang kami, " katanya.

Kepada Sri dan Suami, terlapor berusaha meyakini jika sang anak akan lulus tes dengan memberikan sejumlah uang. Awalnya terlapor meminta uang Rp 170 juta.

"Anak saya ikut tes tanggal 29 Agustus sampai 31 Agustus 2023. Setelah minta uang Rp 170 juta, seminggu kemudian terlapor minta uang Rp 30 juta lagi alasan dia mau menghadap," katanya.

Seiring berjalan waktu, Julian dan Sri kembali mentransfer uang kepada terlapor dengan berbagai alasan hingga total sudah mencapai Rp 330 juta.

Namun ternyata sang anak dinyatakan tidak lulus tes pada akhir Oktober 2023 lalu.

Dari situlah sang suami Julian berusaha menghubungi dan mendatangi terlapor untuk menanyakan perihal uang tersebut. 

"Suami saya berangkat dari Bengkulu datang ke Palembang untuk menemui dia tapi ternyata tidak ada, keburu kabur," sambungnya.

Karena tak kunjung ada kabar dan tak ada itikad baik dari Serda AN akhirnya Sri dan suami membuat laporan di Denpom II/Swj pada November 2023. Ia berharap terlapor segera muncul dan mengembalikan uang tersebut.

"Kami hanya ingin uang kami kembali pak, itu uangnya dari hasil minjam di bank dan keluarga," katanya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kodam II/Swj Kolonel Arh Saptarendra P membenarkan bahwa oknum anggota dari Kesdam II/Swj (Serda AN) dilaporkan oleh Julian Kusnadi pada bulan November 2023.

"Terdapat 2 pengaduan yaitu di Pomdam II/Swj dan di Denpom II/1 Bengkulu dari Sdr Julian Kusnadi yang kemudian diproses oleh Denpom II/1 Bengkulu," ujar Kapendam.

Hingga saat ini, Pomdam II/Swj telah menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan terhadap pelapor.

Dalam kurun waktu yang sama, lanjut Kapendam, Serda AN telah dilaporkan desersi oleh pihak Kesdam II/Swj .

"Berdasarkan laporan desersi, pelimpahan perkara dan permintaan bantuan pencarian dari Kesdam kepada Pomdam II/Swj maka kepada Serda AN dilakukan proses penyidikan dan hingga akhirnya oleh Pomdam II/Swj diserahkan perkaranya kepada Otmil Palembang," tuturnya.

Dia menambahkan, terkait dengan proses pengaduan dugaan penipuan yang dilakukan Serda AN, masih berlanjut dilakukan oleh Denpom Bengkulu. Dan akan dilakukan permintaan keterangan dari istri sdr Julian Kusnadi sebagai saksi.

 "Untuk masalah dugaan penipuan, karena masih proses penyidikan maka kami belum monitor sejauh mana akan tetapi bisa dicek melalui pelapor karena tentunya pelapor sempat memberikan keterangan kepada Denpom. Demikian juga untuk proses hukum selanjutnya silakan bisa di cek ke Otmil Palembang. Sebagaimana perintah Pangdam II/Swj, setiap pelanggaran yang akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved