Pemilu 2024
Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS
Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pelaksanaan pemilu 2024 memiliki peran yang sangat penting.
TRIBUNSUMSEL.COM - Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pelaksanaan pemilu 2024 memiliki peran yang sangat penting.
Diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS ini dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian, dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikutip dari situs Bawaslo.go.id, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Baca juga: 619 PTPS Pemilu 2024 di PALI Resmi Dilantik, Akan Bertugas di 5 Kecamatan
Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD
Gaji Pengawas TPS
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.