Pemilu 2024

Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS

Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pelaksanaan pemilu 2024 memiliki peran yang sangat penting.

Editor: Abu Hurairah
Dok/Istimewa/TribunJogja
Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS 

TRIBUNSUMSEL.COM - Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pelaksanaan pemilu 2024 memiliki peran yang sangat penting.

Diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS ini dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dikutip dari situs Bawaslo.go.id, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.

Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

Baca juga: 619 PTPS Pemilu 2024 di PALI Resmi Dilantik, Akan Bertugas di 5 Kecamatan

Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD

Gaji Pengawas TPS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved