Pemilu 2024

Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS

Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pelaksanaan pemilu 2024 memiliki peran yang sangat penting.

Editor: Abu Hurairah
Dok/Istimewa/TribunJogja
Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS 

Dikutip dari situs Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Adapun rincian gajinya sebagai berikut:

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: Panduan Cara Isi Data dan Upload Berkas KPPS di SIAKBA, Siapkan Foto, KTP Hingga Surat Sehat

LINK PDF >>> UUD No 17 Tahun 2017 KPPS

Baca berita menarik lainnya di Google News Tribun Sumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved