Chat Oknum PPK & PPS Muba Dukung Caleg

Viral Chat WhatsApp Oknum PPK & PPS Muba Terindikasi Tidak Netral, Diduga Arahkan Dukungan ke Caleg

Viral di sosial media isi chat WhatsApp oknum PPK dan PPS di Sekayu Muba yang terindikasi tidak netral karena diduga mengarahkan dukungan ke caleg

Ig @infosekayu
Tangkap layar isi chat WhatsApp oknum PPK dan PPS Muba yang terindikasi tidak netral, diduga mengarahkan dukungan ke caleg tertentu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Viral di sosial media isi chat WhatsApp oknum PPK dan PPS di Sekayu Muba yang terindikasi tidak netral karena diduga mengarahkan dukungan ke caleg tertentu. 

Atas viralnya isi chat tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal melakukan pemeriksaan terhadap PPK dan PPS Sekayu yang terindikasi tak netral itu.

Ketua Bawaslu Muba Beri Primansa mengatakan, pemanggilan 2 orang PPK dan 1 orang PPS Sekayu menindaklanjuti viralnya dan laporan yang masuk ke Bawaslu Muba terkait chat Whatsapp yang mengarahkan memilih paslon tertentu. 

"Ya surat pemanggilan terhadap PPK dan PPS tersebut sudah kita kirimkan kemarin bersadarkan surat dengan No 15/PP/.00.02/K.SS-05/01/2024,  No 16/PP/.00.02/K.SS-05/01/2024, dan  No 14/PP/.00.02/K.SS-05/01/2024. Pemanggilan tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran pemilu,"kata Beri, Jumat (19/1/2023).

Baca juga: David Ozara Muncul Perdana Usai Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma, Kini Tak Bisa Menangkap Pelajaran

Pemanggilan terhadap anggota PPK dan PPS tersebut direncanakan di gedung sekretariat Bawaslu Muba. Adapun yang dilakukan pemanggilan yakni Firman selaku PPK Sekayu, Safran PPK Sekayu, dan Sobirin Naufal PPS Bailangu Timur. 

"Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan dalam chat whatsapp yang viral mengarahkan memilih paslon tertentu,"ujarnya.

Disinggung jika ketiganya melakukan pelanggaran pemilu, Bawaslu Muba akan melihat mana sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ketiganya barulah diambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

"Kami belum bisa berandai-andai, soalnya jenis pelanggaran pemilu itu ada 3, etik, pidana dan administrasi, untuk kasus pihak terkait kami akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran kami akan melakukan pleno untuk menentukan pelanggaran apa yg dilakukan pihak terkait, jika kode etik maka kami akan memberikan surat rekomendasi hasil kajian kami ke KPU, namun jika pidana maka kami akan mengarahkan ke Sentra Gakkumdu,"tegasnya.

Berdasarkan informasi uang dihimpun chat Whatsapp PPK dan PPS Sekayu viral di media sosial.  Dalam percakapan tersebut oknum PPK-PPS tersebut diduga ikut serta mendukung caleg tertentu untuk mengkondisikan suara dari caleg untuk Kabupaten Muba dapil Sekayu atas nama Alpian dari Partai Perindo nomor urut 1.

Kemudian Caleg untuk DPRD Provinsi dari dapil Sumsel 9 Kabupaten Muba atas nama Erwaliantra Prasman partai Nasdem no urut 6.

Kemudian untuk DPR RI Dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas Nama KMS HM. Umar Halim nomor urut 8.

Tidak hanya itu, dalam percakapan tersebut juga menyebutkan adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga calon legislatif tersebut.

Bahkan dalam percakaapan tersebut terindikasi melakukan Money Politic dengan mengarahkan tiga paslon untuk dipilih dengan paket harga Rp450 ribu untuk tiga paslon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved