Berita Lahat

Uji Kir Gratis Sejak 4 Januari 2024, Berikut Jenis Kendaraan Wajib Uji

Uji kir gratis sejak 4 Januari 2024. Hal itu ditegaskan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Lahat Jumadi Apriadi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Uji kir gratis sejak 4 Januari 2024. Hal itu ditegaskan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Lahat Jumadi Apriadi, Kamis (18/1/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Uji kir gratis sejak 4 Januari 2024. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H Deswan Irsyad melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Lahat, Jumadi Apriadi.

Menurut Jumadi Apriadi, uji kir bertujuan menjamin kepastian kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan umum laik jalan dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terutama bagi pengguna kendaraan bermotor.

Uji kir juga mendukung kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Masih kata Jumadi Apriadi, setiap kendaraan bermotor yang meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan wajib melaksanakan uji kir atau uji berkala.

Sejak 4 Januari 2024 lalu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku uji KIR tidak dipungut biaya retribusi terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Saudara yang memiliki kendaraan bermotor seperti jenis diatas untuk tetap melaksanakan kewajiban uji berkala di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat," sampainya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Unbara Mewisuda 310 Lulusan Sarjana dan Magister, 21 Wisudawan Berprestasi Raih Penghagaan

Dilanjutkanya, yang terpenting, bahwa pemilik kendaraan harus tetap memastikan secara mandiri kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.

Sehingga walaupun ada sertifikat KIR, tapi perawatan rutin tetap harus dilakukan.

Sementara terkait item yang diuji cukup banyak. Diantaranya, Emisi gas buang solar dan bensin, lampu utama, sistem rem, berat kosong kendaraan, klakson, ban dan lainnya.

"Selain itu, alat ukur kita juga dilakukan kalibrasi setiap tahun. Selain itu, empat tahun sekali diakreditasi," tukasnya. (sripoku/ehdi amin)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved