Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M

Kronologi Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN Ternyata Data Dipalsukan

Kronologi seorang petani di kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditagih utang senilai Rp4 miliar oleh

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Kronologi Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp 4 M Oleh Lembaga Keuangan BUMN, Kaget Ada yang Nagih 

“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya,

punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul pak?

Saya bilang betul pak,

ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 gitu

. Yang dia bawa cuma fotocopy sertifikat,

saya minta fotocopynya gak dikasih,

cuma dikasih foto aja,” ujar Karyan.

Faktanya Terungkap

Usut punya usut setelah ditelusuri, ternyata sertifikat milik petani ini berada di tangan kakaknya setelah melakukan Ajudikasi.

Kakak Kacung, sebagai anak paling tertua yang berhak memegang berkas dan arsip-arsip penting keluarga, memegang peranan dalam kepemilikan sertifikat tersebut.

Baca juga: Siskaeee Ajukan Praperadilan usai Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa

Kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.

Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.

"Saya telusuri kemarin,

saya datang ke sana sama abang saya.

Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved