Arti Kata

Arti Pemakzulan Jokowi, Ramai Soal Petisi 100 Minta Pemakzulan Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

Belakangan ramai pemberitaan sejumlah masyarakat yang menamakan diri Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo sebelum Pemilu 2024.

|
Editor: Abu Hurairah
YouTube Sekretariat Presiden/Kolase TribunSumsel
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Belakangan ramai pemberitaan sejumlah masyarakat yang menamakan diri Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo sebelum Pemilu 2024.

Salah satu anggota Petisi 100, Faizal Assegaf menuding pemerintahan Jokowi melakukan "praktik kekuasan yang korup dan berwatak dinasti politik".

“Tujuan mencegah kejahatan politik cawe-cawe Jokowi dan keluarga intinya… Cara untuk menghentikan intervensi kekuasaan Jokowi dalam Pilpres adalah pemakzulan,” kata Faizal dalam keterangannya kepada BBC yang dikutip dari Tribunnews.

Lantas apa itu "pemakzulan", bagaimana syarat dan proses pemakzulan ?

Arti Pemakzulan Presiden

Pemakzulan atau yang disebut juga impeachment adalah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Dengan begitu, pemakzulan dapat berarti proses pendakwaan yang berujung pada pemecatan atau pelepasan jabatan, atau hanya merupakan pernyataan dakwaan resmi.

Baca juga: Polisi Selidiki Viral Dua Remaja Putri Duel Maut Pakai Celurit Diduga di Palembang, Telusuri Lokasi

Apa syarat pemakzulan presiden?

Terdapat tiga alasan seorang presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya.

Pertama, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Gadja Mada Zainal Arifin, adalah presiden melakukan pelanggaran pidana, seperti suap, korupsi, penghianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya.

Selanjutnya, imbuh Zainal, presiden melakukan perbuatan tercela.

Zainal melihat frasa perbuatan cela diambil dari aturan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, namun bedanya pemaknaan atas kejahatan itu di AS lebih spesifik daripada Indonesia.

“Misal skandal Bill Clinton dengan Lewinsky itu bukan karena hubungan seksual, tapi karena Clinton berbohong di bawah sumpah. Saya tidak tahu kalau di Indonesia perbuatan tercela diterjemahkannya seperti apa karena perdebatannya bisa panjang,” kata Zainal.

Terakhir adalah jika presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved