Saipul Jamil Ditangkap Polisi

Fakta Baru di Balik Viralnya Penangkapan Saipul Jamil, Steve Sang Asisten Ternyata Serempet Warga

Keduanya beralasan ikut menangkap karena Steve yang saat itu mengemudikan mobil, menabrak rekan mereka di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Inilah sosok pria yang ikut menangkap Saipul Jamil akhirnya berhasil ditangkap. Warga yang ikut menangkap itu karena kesal asisten Saipul Jamil serempet warga 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru di balik virlanya penangkapan pedangdut Saipul Jamil atau sekarang berganti nama King Saipul Jamil beberapa waktu lalu terkait kasus narkoba asistennya bernama Steve.

Ada dua warga sipil yang ikut-ikut melakukan penangkapan Saioul Jamil dan asistennya, yakni RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32).

Keduanya beralasan ikut menangkap karena Steve yang saat itu mengemudikan mobil, menyerempet rekan mereka di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan, RP dan I memukul asisten Saipul bernama Steven dan mencaci sang pedangdut.

"RP alias Ucok pada saat kejadian yang terekam dalam video, yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).

RP saat itu menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.

Sementara itu, I mengenakan hoodie marun dan helm.

I ikut menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya.

“Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi (penangkapan)," jelas Syahduddi.

Kesal terserempet

Kepada polisi, I dan RP mengaku tak terima karena terserempet mobil yang dikemudikan Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).

Steven juga menabrak teman RP dan I berinisial H.

Baca juga: Alasan Busuk Ikut Tangkap Saipul Jamil Sempat Maki-Maki, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang bersangkutan, diserempet dan ditabrak oleh pelaku," kata Suahduddi.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," lanjut dia.

Berdasarkan hasil tes urine, Steven dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Dalam pengaruh barang terlarang itu, Steven mengemudikan mobil secara ugal-ugalan ketika dikejar polisi hingga menyebabkan kecelakaan.

Permintaan maaf pelaku

I dan RP yang hadir dalam konferensi pers akhirnya meminta maaf buntut aksinya itu.

"Saya minta maaf atas kejadian itu karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul driver itu," ujar I.

Baca juga: Sosok Iptu H, ZM, AW Polisi Tangkap Saipul Jamil, Kini Terancam Disanksi Terbukti Langgar Prosedur

I pun mengakui mengejar Steven bersamaan dengan proses penangkapan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia merasa khilaf dan emosi sehingga langsung memukul Steven di lokasi kejadian.

“Sekali lagi saya minta maaf kepada sopirnya, kepada bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya agar kami dimaafkan, Pak," tutur I.

Penyidik melanggar prosedur

Sebagai tindak lanjut kasus penangkapan Saipul Jamil, Syahduddi menyatakan bahwa tiga penyidik yang terlibat terbukti melanggar standard operating procedur (SOP).

Ketiga polisi itu berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

Baca juga: Sosok Busuk, Pria Berhoodie Merah Ancam Tembak Saipul Jamil Kini Ditangkap, Ngaku Kesal Diserempet

Mereka telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," terang Syahduddi.

Ketiga polisi itu membiarkan warga terlibat dan melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Para penyidik itu juga tidak meyakinkan maupun memberikan kepastian kepada pemukul bahwa mereka polisi, meski mereka sudah menunjukkan lencana kepolisian kepada Steven dan Saipul.

“Itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti dan malah melarikan diri," tutur Syahduddi.

Dia menyatakan, H, ZM, dan AW bakal disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

Selain itu, tiga anggota polisi ini bakal dibebastugaskan sebagai penyidik.

"Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran," imbuh Syahduddi.

Ia menegaskan, kepolisian hanya menangkap pelaku yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Steven dan sang bandar berinisial R.

Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekesalan Warga Diserempet Asisten Saipul Jamil, Pukul Pelaku Berakhir Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved