Saipul Jamil Ditangkap Polisi

Alasan Busuk Ikut Tangkap Saipul Jamil Sempat Maki-Maki, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Terungkap alasan I alias Busuk ikut tangkap Saipul Jamil hingga maki-maki dan ancam tembak, kini ditetapkan tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
Terungkap alasan I alias Busuk ikut tangkap Saipul Jamil hingga maki-maki, kini ditetapkan tersangka. 

Pelaku Minta Maaf

Akibat perbuatannya itu pula kedua pelaku akhirnya meminta maaf.

Ia pun mengaku khilaf saat kejadian tersebut.

"Sebelumnya saya minta maaf atas kejadian itu, karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada Bapak Polisi semua, kami telah memukul driver itu," kata Busuk dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). Dilansir dari Intens Investigasi.

Baca juga: Sosok Bripda ABP Pria Berjaket Hitam Polisi Ikut Tangkap Saipul Jamil, Anggota Polsek Kalideres

I alias Busuk mengaku emosional setelah salah satu temannya tertabrak oleh Steven, yang kabur saat dikejar polisi.

Kendati demikian, ia mengaku ikut mengejar mobil Steven hingga akhirnya memukulnya saat polisi berhasil memberhentikan mobil tersebut.

"Karena kami menjadi korban tabrak dari dia dan teman kami ada luka, makanya kami emosi ikut bantu ngejar. Sampai di sana dapat, kami langsung masuk dan memukul, karena saya khilaf, emosi," ungkap I alias Busuk.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada sopirnya, kepada Bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya agar kami dimaafkan, Pak," tuturnya.

Sebagaiama diketahui, video penangkapan Saipul Jamil di Jelambar ramai di media sosial. Dalam video tersebut, tampak polisi berpakaian sipil yang mencegat mobil yang dikendarai Saipul dan Steven dan meminta mereka keluar.

Saipul yang ketakutan, belakangan mengaku merasa hendak dirampok karena polisi tersebut menodongkan pistol.

Penangkapan tersebut juga diwarnai dengan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang warga yang kini telah ditangkap, yakni RP alias Ucok (26) dan I alias Usup (32).

Kedua warga sipil ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Viral di Sosmed

Sebelumnya, beredar di media sosial yang memperlihatkan keributan terjadi di kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta Barat.

Keributan tersebut diduga melibatkan artis Saipul Jamil. Ia diamankan oleh pihak kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved