Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel

Kasus Oknum Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Terdakwa Ivan Herwanto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Oknum polisi tipu polisi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sidang tuntutan polisi tipu polisi digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oknum polisi tipu polisi dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/1/2024). 

Sidang oknum polisi tipu polisi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH MH.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ivan Herwanto telah terbukti melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga melakukan kesalahan berupa penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan sehingga menjadi landasan tuntutan dari JPU.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Melanggar pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan," ujar JPU saat membacakan nota persidangan.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (pledoi) yang akan dilanjutkan minggu depan.

"Sidang dilanjutkan minggu depan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ivan Herwantoro menipu dengan modus bisa mengurus mutasi jabatan dengan memberikan sejumlah uang.

Diketahui terdakwa Ivan Herwantoro adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Pedamaran, OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Sidang menghadirkan saksi korban yakni Andi Pratama bersama istrinya, Selasa (5/12/2023).

Andi Pratama selaku korban mengalami kerugian Rp 150 juta karena terperdaya atas janji terdakwa yang mengklaim bisa mengurus mutasi jabatan Kapolsek.

Namun, kenyataannya uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH, Andi Pratama mengatakan setelah mendapat nomor telepon terdakwa ia menelepon lalu pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasinya menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan.

"Terdakwa mengaku bisa membantu mutasi, mulanya meminta uang Rp 50 juta untuk mengurus mutasi saya sebagai Kapolsek Air Sugihan. Dari situ saya minta istri transfer ke rekening terdakwa," kata Andi dalam persidangan.

Kemudian terdakwa kembali menghubungi Andi dan mengatakan jika jabatan Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre sehingga terdakwa meminta uang lagi senilai Rp 50 juta.

Tak hanya itu, terdakwa bahkan kembali minta ditransfer uang Rp 50 juta oleh Andi, sehingga total kerugian mencapai Rp 150 juta.

"Dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai daftar mutasi keluar nama saya tidak ada, " katanya.

Dalam dakwaan terdakwa Ivan Herwantoro, diceritakan pada tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 11:30 WIB saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aiptu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi Saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas).

Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.

Lalu setelah mendengar hal tersebut Saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi Saksi Andi Pratama ke Polda Sumsel.

Selanjutnya saksi Aiptu Teguh langsung menelepon terdakwa dan menyampaikan agar membantu mutasi Saksi Andi Pratama dan disetujui oleh terdakwa.

Selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas, melalui telepon.

Pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved