Berita Viral

Awal Mula Oman Abdurohman Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Dipaksa Ngaku Rampok, Kaki Ditembak

Awal mula Oman Abdurohman, warga asal banten yang sempata menjadi korban salah tangkap polisi kini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara
Awal mula Oman Abdurohman, warga asal banten yang sempata menjadi korban salah tangkap polisi kini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta. 

Setelah lima tahun yang lalu menjadi korban salah tangkap.

Akhirnya Oman mendapatkan ganti rugi.

Atas kejadian tersebut, pria bekerja sebagai marbot masjid ini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru di Ganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok
Sosok Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap Polisi, 5 Tahun Baru di Ganti Rugi Dipaksa Ngaku Rampok (Kolase Tribun Sumsel / Kompas.com)

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Polisi Minta Maaf

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved