Berita Viral

Awal Mula Oman Abdurohman Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Dipaksa Ngaku Rampok, Kaki Ditembak

Awal mula Oman Abdurohman, warga asal banten yang sempata menjadi korban salah tangkap polisi kini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara
Awal mula Oman Abdurohman, warga asal banten yang sempata menjadi korban salah tangkap polisi kini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Oman Abdurohman, warga asal banten yang sempata menjadi korban salah tangkap polisi kini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Kasus tersebut berawal saat Oman, pria paruh baya ini ditangkap polisi atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Dikuip dari Kompas.com, Kasus Oman salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017.

Baca juga: Viral Kisah Oman Korban Salah Tangkap, Dipaksa Ngaku Rampok Kaki Ditembak, 5 Tahun Baru Diganti Rugi

Saat itu awanya, Oman tengah membersihkan masjid yang berada di tempat tinggalnya di wilayah Banten sekira pukul 09.00 WIB.

Tiba-tiba, dia datangi oleh sejumlah polisi yang mengaku dari Polres Lampung Utara.

Mereka datang untuk menjemput Oman yang dikatakan sebagai pelaku pencurian rumah yang berada di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan.

Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak.

Baca juga: Sosok RL Pria Bakar Kosan Selingkuhan Karena Tak Perhatian Lagi, Sudah Beristri

Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun rupanya, pengakuan ini awal dari mimpi buruk yang membuat dirinya menjadi cacat.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Dapat Ganti Rugi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved