Berita REI
REI Optimis Insentif PPN Bisa Dongkrak Penjualan Rumah Komersial
Diskon yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 itu dinilai efektif bakal mendongkrak perekonomian juga mendongkrak penjualan
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar yang berlaku November tahun lalu.
Diskon yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 itu dinilai efektif bakal mendongkrak perekonomian juga mendongkrak penjualan rumah komersial.
"Iya optimis bisa mendongkrak penjualan rumah komersial hingga 40 persen tahun ini," ujar Ketua REI Sumsel Zewwy Salim ketika dibincangi disela sosialisasi PMK 120 bersama KPP Pratama Ilir Timur di hotel Aston, Rabu (10/1/2024).
Zewwy mengatakan kebijakan insentif untuk rumah komersial dengan limit Rp 2 miliar yang sudah ditetapkan sebelumnya sudah terbukti berhasil mendongkrak penjualan rumah komersil 15 persen atau jadi 20 persen pada 2023 lalu.
Sebelum kebijakan insentif PPN 11 persen diberlakukan, penjualan rumah komersial hanya 5 persen saja per tahun atau 95 persen lainnya didominasi oleh penjualan rumah subsidi.
Namun sejak kebijakan insentif diberlakukan penjualan naik dan juga optimis tahun politik tidak akan menghambat laju perekonomian tapi justru membantu pertumbuhan ekonomi.
"Kita sudah sosialisasi ke anggota adanya kebijakan ini diharapkan banyak yang akan mengembangkan rumah komersial lagi karena potensinya besar," ujar Zewwy.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan KPP Palembang Ilir Timur, Aditya warman mengatakan pemberian diskon ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah berharap pemberian diskon ini akan menggairahkan pasar properti dalam negeri karena industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar.
Kebijakan ini tetap berlaku untuk masyarakat yang membeli rumah dengan cara dicicil dan berlaku satu orang hanya satu kali transaksi saja.
Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," ujarnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
| Masih Ingat Kamaruddin Simanjuntak? Dulu Lantang Lawan Sambo, Penampilan Terbaru Jadi Sorotan |
|
|---|
| Nasib 237 Ribu Guru Non-ASN Ditengah Penghapusan Status Honorer, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal |
|
|---|
| Tak Ada Lagi Kata Rujuk, Pinkan Mambo Mantap Akhiri Rumah Tangga Siri dengan Arya Khan |
|
|---|
| 3 Pria di OKI Ditangkap Usai Jadi Pengedar Sabu, Digerebek Polisi di 2 Lokasi Berbeda |
|
|---|
| 4 Contoh Kata Sambutan Tuan Rumah Acara Walimatus Safar Haji dalam Bahasa Jawa, Pilihan Terbaik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/REI-Optimis-Insentif-PPN-Bisa-Dongkrak-Penjualan-Rumah-Komersial.jpg)