Berita Kemenkum sumsel

Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dengan Pemda dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, beserta tim hadir pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum

Tayang:
Editor: Sri Hidayatun
Kemenkum Sumsel
Pemkab Ogan Ilir menyambut baik rencana pembaruan MoU dan usulan pembentukan Perda KI akan disampaikan kepada Bupati dan diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas pada tahun 2027.  

TRIBUNSUMSEL.COM,OGANILIR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi strategis ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BRIDA Ogan Ilir, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Universitas Islam OKI Kayuagung terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual, pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta inventarisasi potensi KI daerah.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, beserta tim hadir pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Yuliana.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Ogan Ilir menyambut baik rencana pembaruan MoU dan usulan pembentukan Perda KI akan disampaikan kepada Bupati dan diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas pada tahun 2027. 

“Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda nantinya akan diusulkan oleh BRIDA Kabupaten Ogan Ilir”, kata Yenni.

Sementara di BRIDA Ogan Ilir, Sekretaris BRIDA, membahas inventarisasi potensi KI Kabupaten Ogan Ilir, antara lain potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Kue Gunjing, Rumah Adat Ogan Ilir, Tari Sambut, dan pakaian adat.

Sementara potensi Indikasi Geografis (IG) meliputi Kerajinan Perak, Kain Gebeng OI, Songket OI, Kerajinan Rumah Bongkar Pasang Tanjung Batu, serta Nanas Ogan Ilir.

Kabid Pelayanan KI berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam melengkapi data dukung sehingga potensi KI tersebut dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca juga: Kemenkum Sumsel Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan Melalui Evaluasi SPAK-SPKP 2026

Kemudian di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Bidang Pariwisata, Adam menegaskan bahwa inventarisasi lagu daerah Kabupaten Ogan Ilir saat ini belum dilakukan secara menyeluruh. 

“Namun, dalam waktu dekat pihak dinas akan bersinergi dengan Dinas Kebudayaan Ogan Ilir untuk melakukan inventarisasi lagu daerah dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Sumsel”, ujarnya.

Selain itu, pembaruan MoU antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI juga mendapat sambutan positif. Draft MoU yang telah disampaikan akan segera dibahas dan ditindaklanjuti sebagai bentuk penguatan sinergi pelayanan KI di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kanwil menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

“Pembentukan Perda KI, inventarisasi potensi daerah, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan potensi unggulan daerah,” ujar Maju Amintas.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved