Berita Viral

Alasan Katherine Aureyene Promosikan Judi Online, Ngaku Untuk Bayar Kuliah, Di Medsos Hobi Flexing

Kepada polisi, Katherine Aureyene mengaku keuntungan yang diraupnya dari promosi judi online untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliah,tapi flexing

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/ktrnaryn
Kepada polisi, Katherine Aureyene mengaku keuntungan yang diraupnya dari promosi judi online untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliah, tapi hobi flexing 

KA mempromosikan lewat link PANENGG.

"Link itu dipromosikan. Kemudian ketika di klik, langsung muncul situs judi online," tambah Bismo.

Dua selebgram diduga terlibat promosikan judi online diamankan polisi yakni FA alias Fahima (20) dan KA alias Katherine Aureyene (22), kerap flexing
Dua selebgram diduga terlibat promosikan judi online diamankan polisi yakni FA alias Fahima (20) dan KA alias Katherine Aureyene (22), kerap flexing (Tribunnewsbogor.com/ig/ktrnaryn)

Meski mengaku melakukan aktifitasnya ini untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun pada postingannya di Instagram, selebgram itu sering flexing memamerkan barang-barang mewah.

Ia terlihat berpose sambil memamerkan tas dari brand Coach, Torry Burch, hingga Gucci.

Katherine juga memposting hp iPhone hingga MacBook.

Bahkan ada juga pose Katherine Aureyene sedang main golf.

Katherine juga memakai jam tangan Apple Watch.

Baca juga: Sosok Bripda MR Polisi Muda Tewas di Kamar Barak Dalmas Polres Wonogiri, Penyebab Kematian Terkuak

Untuk tas Gucci yang dipakai Katherine Aureyene, berkisar di harga Rp 15 jutaan.

Sementara tas brand lainnya seperti Gucci dan Torry Burch berada di harga Rp 6-8 jutaan.

Tak hanya pamer barang branded, Katherine Aureyene juga kerap berpose seksi.

Pada sebagian besar postingannya, ia selalu memamerkan lekuk tubuhnya.

Katherine punya 45 ribu followers.

Saat ini, kedua selebgram itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda 10 Miliar rupiah.

"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved