Saipul Jamil Ditangkap Polisi

Diduga Paksa hingga Pukul Saipul Jamil saat Penangkapan, Oknum Polsek Tambora Diperiksa Propam

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menugaskan Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico
Saipul Jamil turut dihadirkan dalam pers konferens Polres Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/12/2024). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menugaskan Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil 

Saipul Jamil akhirnya dinyatakan bebas setelah terbukti negatif narkoba, pada hari ini, Minggu (7/1/2024).

Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).

Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved